Pelajar ini tergolong sadis saat merampas
A
A
A
Sindonews.com - Komplotan ABG yang kerap melakukan perampasan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ditangkap warga usai melakukan aksinya. Salahsatu tersangka mengaku sudah sembilan kali melakukan askinya dan tak segan-segan melukai korbannya.
Salahsatu pelaku, Rigo (16) yang tercatat sebagai siswa kelas 1 disalah satu SMK swasta dikawasan Ciputat Tangsel, mengakui perampasan dengan kekerasan tersebut sudah sembilan kali.
"Iya sudah sembilan kali. Saya melukai korban kalau dia ngelawan," katanya di Mapolsek Pondok Aren, Selasa (12/11/2013).
Rigo mengaku tindakan kriminal tersebut dilakukan untuk menambah uang beli handphone. "Buat beli hape, sisanya buat jajan," katanya.
Aksi terakhir Rigo terjadi usai merampas laptop milik Andri di teras Musala At Taqwa Kampung Perigi RT 04/04, Kelurahan Perigi Lama, Kecamatan Pondok Aren.
Kapolsek Pondok Aren, Kompol Hafidh S.Herlambang, mengatakan peristiwa perampasan terjadi pada Minggu 10 November 2013 sekira pukul 02.00 dini hari.
"Pelapor atas nama Andri Hendrawan Murdini serta Deni Dwitama. Saat itu ketiganya tengah memainkan laptop Asus milik Andri di mushola, tiba-tiba datang lima remaja dan langsung merampas laptop milik korban," jelas Hafidh, Selasa (12/11/2013).
Polisi dengan dibantu warga sekitar lalu menangkap tiga dari lima pelaku, mereka adalah Rigo Arrachman (17), Arif Rianto (16), Nurul Fadilah (16), sementara dua lainnya Rizal dan Ruslan masih buron.
Para tersangka pun terjerat pasal 365 KHUP, kasus pencurian dengan kekerasan. Dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Salahsatu pelaku, Rigo (16) yang tercatat sebagai siswa kelas 1 disalah satu SMK swasta dikawasan Ciputat Tangsel, mengakui perampasan dengan kekerasan tersebut sudah sembilan kali.
"Iya sudah sembilan kali. Saya melukai korban kalau dia ngelawan," katanya di Mapolsek Pondok Aren, Selasa (12/11/2013).
Rigo mengaku tindakan kriminal tersebut dilakukan untuk menambah uang beli handphone. "Buat beli hape, sisanya buat jajan," katanya.
Aksi terakhir Rigo terjadi usai merampas laptop milik Andri di teras Musala At Taqwa Kampung Perigi RT 04/04, Kelurahan Perigi Lama, Kecamatan Pondok Aren.
Kapolsek Pondok Aren, Kompol Hafidh S.Herlambang, mengatakan peristiwa perampasan terjadi pada Minggu 10 November 2013 sekira pukul 02.00 dini hari.
"Pelapor atas nama Andri Hendrawan Murdini serta Deni Dwitama. Saat itu ketiganya tengah memainkan laptop Asus milik Andri di mushola, tiba-tiba datang lima remaja dan langsung merampas laptop milik korban," jelas Hafidh, Selasa (12/11/2013).
Polisi dengan dibantu warga sekitar lalu menangkap tiga dari lima pelaku, mereka adalah Rigo Arrachman (17), Arif Rianto (16), Nurul Fadilah (16), sementara dua lainnya Rizal dan Ruslan masih buron.
Para tersangka pun terjerat pasal 365 KHUP, kasus pencurian dengan kekerasan. Dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(ysw)