Mantan direktur PPD dibui

Selasa, 12 November 2013 - 09:38 WIB
Mantan direktur PPD dibui
Mantan direktur PPD dibui
A A A
Sindonews.com - Terbukti menyelewengkan aset milik Perum Perusahaan Pengangkutan Djakarta (PPD), dua mantan direktur PPD ditangkap Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Kini keduanya meringkuk di sel Rumah Tahanan Cipinang.

Mereka yang ditangkap, masing-masing mantan Direktur Keuangan Hendarko Hudoyo (56) dan mantan DIrektur Operasi Asep Kusnan (56). Akibat aksi keduanya, negara dirugikan hingga miliaran rupiah.

Kasie Pidana Khusus Kejari Jakarta Timur, Sylvi Desti Rosalina mengatakan, keduanya dituduh telah menjual aset milik Perum PPD pada tahun 2006.

Aset yang mereka jual berupa Depo B, C, H dan K. Mereka beralasan, penjualan aset tersebut untuk untuk penyehatan di tubuh Perum PPD. Sayangnya, malah menggunakan hasil penjualan aset tersebut untuk kepentingan pribadi.

"Kerugian akibat perbuatan keduanya mencapai Rp7,5 miliar," ujar Sylvi, Senin 11 November 2013 malam seperti dikutip situs resmi Pemprov DKI Jakarta.

Menurutnya, keduanya sebenarnya telah diperiksa secara intensif oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kemudian karena wilayah kejadiannya ada di Jakarta Timur, kasusnya ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Dari tangan keduanya, Kejari Jakarta Timur mengamankan barang bukti berupa sejumlah dokumen. Seperti akta jual beli, surat-surat kepemilikan lahan dan sebagainya.

Kemungkinan, tersangka bakal bertambah karena Kejari Jaktim mengendus keterlibatan oknum notaris dan satu orang yang masih dirahasiakan identitasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5926 seconds (0.1#10.140)