Masa penahanan Gatot diperpanjang

Senin, 11 November 2013 - 10:52 WIB
Masa penahanan Gatot diperpanjang
Masa penahanan Gatot diperpanjang
A A A
Sindonews.com - Hingga saat ini berkas perkara dari tersangka pembunuhan pembunuhan Holly Angela, Gatot Supiartono masih dikebut penyelesainnya oleh pihak kepolisian.

Karena itu, pihak kepolisian pun kemudian melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap auditor Badan Pemeriksa Keuangan tersebut ke tahap selanjutnya.

Kepala Unit V Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Ditreskrimum Polda Metro Komisaris Polisi Antonius Agus pun membenarkan soal perpanjangan masa penahanan dalam kurun waktu 40 hari kedepan tersebut.

"Untuk penahanan tersangka Gatot Supiartono telah penyidik perpanjang selama 40 hari ke depan," kata Antonius saat dikonfirmasi wartawan, Senin (11/11/2013).

Perpanjangan masa penahanan itu sendiri berlaku sejak 6 November 2013 dan berakhir 15 Desember 2013.

Diketahui, Gatot merupakan salah satu tersangka yang diduga otak pembunuhan berencana terhadap Holly. Ia kini sudah mendekam di sel tahanan.

Selain Gatot, polisi juga sudah menahan Surya Hakim, Abdul Latief dan teranyar Pago Satria Permana. Satu tersangka lain, Ruski masuk Daftar Pencarian Orang.

Satu lainnya, El Risky Yudhistira tewas setelah terjatuh dari balkon kamar Holly saat hendak kabur usai beraksi.

Para tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Baca juga:
Istri tersangka pembuuh Holly kenal dengan Gatot
Pembunuh Holly sembunyi di gua dan kuburan
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.9194 seconds (0.1#10.140)