Jika Pilkada diulang, ini yang diinginkan Syukur-Hilmi

Kamis, 07 November 2013 - 18:56 WIB
Jika Pilkada diulang,...
Jika Pilkada diulang, ini yang diinginkan Syukur-Hilmi
A A A
Sindonews.com - Kuasa hukum pasangan pemohon nomer urut 2, Abdul Syukur-Hilmi Fuad didepan persidangan meminta kepada majelis hakim apabila nantinya MK memutus sengketa Pemilukada Kota Tangerang Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk tidak melimpahkan tanggung jawab ini kepada KPU Provinsi Banten.

Salah seorang kuasa hukum Abdul Syukur meminta agar pelaksanaan PSU nantinya dilakukan oleh KPU Kota Tangerang, dan bukan KPU Provinsi Banten yang saat itu mengambil alih tugas KPU Kota Tangerang pasca putusan DKPP, dimana KPU Kota Tangerang dinyatakan telah melanggar kode etik.

Menanggapi permintaan kuasa hukum syukur, Saiful Bahri, Ketua Pokja Kampanye KPU Provinsi Banten mengatakan bahwa dirinya masih meyakini MK tidak akan memutus PSU pada sengketa Pemilukada Kota Tangerang.

Akan tetapi saat ditanya berbagai kemungkinan, Saiful mengatakan bahwa semua ada ditangan hakim MK.

"Kan jelas-jelas KPU Kota Tangerang kemarin telah dinyatakan melanggar kode etik," ucapnya, Kamis (7/11/2013).
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8696 seconds (0.1#10.140)