Hakim PN Bekasi dilarang pegang palu selama 1 tahun

Kamis, 07 November 2013 - 16:13 WIB
Hakim PN Bekasi dilarang...
Hakim PN Bekasi dilarang pegang palu selama 1 tahun
A A A
Sindonews.com - Majelis Kehormatan Hakim (MKH), Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) menjatuhkan hukuman kepada Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bekasi Sintong Monogari Siahaan yang diduga melakukan pelanggaran kode etik berupa tindak pencabulan.

Sanksi yang dijatuhkan tersebut, yakni sanksi hakim non-palu selama satu tahun. Hal demikian berdasarkan hasil sidang putusan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar pada hari ini.

"Memutuskan hakim terlapor (Sintong Monogari) telah terbukti melanggar surat keputusan bersama Ketua MA dan KY tentang kode etik, menjatuhkan sanksi berat berupa hakim non-palu selama satu tahun," ujar Ketua Majelis Kehormatan Hakim Ibrahim saat membacakan putusan sidang di Gedung MA, jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (7/11/2013).

Menurut Ibrahim, sanksi hakim non-palu selama satu tahun tersebut, artinya hakim Sintong dilarang mengikuti persidangan selama satu tahun.

"Terkait bisa tidaknya yang bersangkutan bekerja dibagian administrasi, itu nanti diatur oleh internal di Pengadilan Negeri tempatnya bekerja," tutur Ibrahim yang juga sebagai anggota Komisi Yudisial (KY) ini.

Lebih lanjut dia menuturkan, awal mula pelaporan terhadap Hakim Pengadilan Negeri Bekasi Sintong Monogari Siahaan dilakukan oleh Warsidah Situmorang seorang direktur di sebuah lembaga anti-korupsi swasta, yang melaporkan dugaan tindak pelanggaran kode etik dan norma agama, yang telah dilakukan oleh hakim Sintong.

Warsidah dalam laporannya, menyerahkan beberapa bukti dalam bentuk CD yang berisi rekaman-rekaman dugaan tindak pencabulan dan dugaan praktik perjudian kartu yang dilakukan hakim Sintong.

Akan tetapi, hakim Sintong selaku terlapor tidak terbukti melakukan tindak pencabulan.

Sintong hanya terbukti melakukan permainan kartu dengan menyertakan sejumlah uang yang diduga sebagai praktik judi. Namun telah dibantah Sintong bahwa itu merupakan adat di keluarganya.

Selain itu, Sintong juga menyatakan bahwa pelaporan terhadap dirinya dilandasi unsur pemerasan dengan total Rp150 juta. Hakim Sintong juga tercatat telah bekerja 25 tahun tanpa catatan buruk.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0826 seconds (0.1#10.140)