Pamer pistol di sekolah, oknum Dishub ditangkap
A
A
A
Sindonews.com - Seorang pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Warih Kencono ditangkap karena mengacung-acung pistol di hadapan siswa SD Sukamaju Baru I Depok. Aksi 'koboi' itu terjadi pada Sabtu (2 Oktober 2013) karena persoalan sepele. Anak pelaku bertengkar dengan teman sekelasnya.
Tak terima dengan cek-cok mulut antara anaknya dan temannya, Warih langsung mendatangi sekolah anaknya. Dia pun menodongkan senpi di hadapan murid dan guru.
Walaupun kejadian itu sudah berselang hampir sepekan namun trauma berat masih membekas pada siswa dan guru. Aksi penodongan itu pun dilaporkan ke polisi.
"Kejadianya saat ramai anak-anak karena sedang ada kegiatan Pramuka. Lagi ramai-ramainya. Untungnya pistol itu enggak meledak," kata Dhani Purwaningtiastuti, salah satu guru, Kamis (7/11/2013).
Kejadian itu sempat dilerai oleh salah satu guru. Tapi pelaku tetap tak terima. Aksi ini sempat berlangsung lama dan membuat para siswa serta guru panik.
Warih bisa didamaikan setelah seorang anggota TNI yang kebetulan melintas berhasil meringkusnya. "Kami masih tak mengerti kenapa dia menodongkan pistolnya," akunya.
Atas laporan salah satu wali murid ke Polsek Cimanggis, polisi pun mengamankan pelaku. Warih pun kini terpaksa mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Cimanggis.
"Dia terancam Undang-undang Darurat pasal 1 ayat 1 tahun 1951 no 12. Ancamannya diatas 10 tahun penjara," kata Kapolresta Depok Kombes Pol Achmad Kartiko.
Tak terima dengan cek-cok mulut antara anaknya dan temannya, Warih langsung mendatangi sekolah anaknya. Dia pun menodongkan senpi di hadapan murid dan guru.
Walaupun kejadian itu sudah berselang hampir sepekan namun trauma berat masih membekas pada siswa dan guru. Aksi penodongan itu pun dilaporkan ke polisi.
"Kejadianya saat ramai anak-anak karena sedang ada kegiatan Pramuka. Lagi ramai-ramainya. Untungnya pistol itu enggak meledak," kata Dhani Purwaningtiastuti, salah satu guru, Kamis (7/11/2013).
Kejadian itu sempat dilerai oleh salah satu guru. Tapi pelaku tetap tak terima. Aksi ini sempat berlangsung lama dan membuat para siswa serta guru panik.
Warih bisa didamaikan setelah seorang anggota TNI yang kebetulan melintas berhasil meringkusnya. "Kami masih tak mengerti kenapa dia menodongkan pistolnya," akunya.
Atas laporan salah satu wali murid ke Polsek Cimanggis, polisi pun mengamankan pelaku. Warih pun kini terpaksa mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Cimanggis.
"Dia terancam Undang-undang Darurat pasal 1 ayat 1 tahun 1951 no 12. Ancamannya diatas 10 tahun penjara," kata Kapolresta Depok Kombes Pol Achmad Kartiko.
(ysw)