Polisi tetapkan paman bayi AA sebagai tersangka
A
A
A
Sindonews.com - Misteri meninggalnya bayi berusia sembilan bulan AA, akhirnya terungkap. Jajaran Polres Jakarta Timur telah menetapkan satu orang sebagai tersangka pencabulan terhadap AA hingga meninggal dunia.
Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Mulyadi Kaharni mengatakan, tersangka yang diketahui berinisial Z (31) tak lain merupakan paman korban sendiri.
"Kami menetapkan Z sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap bayi AA. Tersangka adalah adik dari ayah kandung korban atau paman korban," ujar Mulyadi saat menggelar jumpa pers di Polres Jakarta Timur, Selasa (5/11/2013).
Dikatakan Mulyadi, penetapan tersangka ini berdasar pada hasil pemeriksaan mikrobiologi dimana bakteri yang ditemukan di anus korban identik dengan bakteri milik tersangka.
"Selain itu dari hasil pemeriksaan lie detector (tes kebohongan) tersangka selalu memberi jawaban berbohong. Juga dari pemeriksaan psikologi, tersangka memberi jawaban bertahan atau mencoba mengalihkan pertanyaan jika menjurus kepada pertanyaan pencabulan," bebernya.
Tersangka kini dijerat pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp300 juta.
Sebelumnya diberitakan, Jumat 11 Oktober 2013, orangtua AA melaporkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Metro Jakarta Timur, terkait dugaan pencabulan terhadap bayinya.
Awalnya, korban menderita demam tinggi dan kejang-kejang pada Rabu lalu. Orangtuanya membawa AA berobat ke bidan terdekat. Bidan hanya bisa menyarankan untuk segera mengobati korban ke rumah sakit.
Kemudian, pada Jumat siang itu, AA di bawa ke RS Bunda Aliya, Duren Sawit. Belum sempat ditangani petugas medis, korban sudah meninggal. Dokter yang menangani korban melihat ada kejanggalan pada anus dan kemaluan korban. Di bagian vital itu terdapat luka yang menunjukkan adanya kekerasan seksual.
Baca berita terkait:
'Pemerkosa' bayi AA, polisi curigai 3 orang
Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Mulyadi Kaharni mengatakan, tersangka yang diketahui berinisial Z (31) tak lain merupakan paman korban sendiri.
"Kami menetapkan Z sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap bayi AA. Tersangka adalah adik dari ayah kandung korban atau paman korban," ujar Mulyadi saat menggelar jumpa pers di Polres Jakarta Timur, Selasa (5/11/2013).
Dikatakan Mulyadi, penetapan tersangka ini berdasar pada hasil pemeriksaan mikrobiologi dimana bakteri yang ditemukan di anus korban identik dengan bakteri milik tersangka.
"Selain itu dari hasil pemeriksaan lie detector (tes kebohongan) tersangka selalu memberi jawaban berbohong. Juga dari pemeriksaan psikologi, tersangka memberi jawaban bertahan atau mencoba mengalihkan pertanyaan jika menjurus kepada pertanyaan pencabulan," bebernya.
Tersangka kini dijerat pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp300 juta.
Sebelumnya diberitakan, Jumat 11 Oktober 2013, orangtua AA melaporkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Metro Jakarta Timur, terkait dugaan pencabulan terhadap bayinya.
Awalnya, korban menderita demam tinggi dan kejang-kejang pada Rabu lalu. Orangtuanya membawa AA berobat ke bidan terdekat. Bidan hanya bisa menyarankan untuk segera mengobati korban ke rumah sakit.
Kemudian, pada Jumat siang itu, AA di bawa ke RS Bunda Aliya, Duren Sawit. Belum sempat ditangani petugas medis, korban sudah meninggal. Dokter yang menangani korban melihat ada kejanggalan pada anus dan kemaluan korban. Di bagian vital itu terdapat luka yang menunjukkan adanya kekerasan seksual.
Baca berita terkait:
'Pemerkosa' bayi AA, polisi curigai 3 orang
(mhd)