Pembunuh Brigadir Syarif terancam 5 tahun penjara
A
A
A
Sindonews.com - Pelaku pembacokan anggota Brimob Kedung Halang, Bogor, Brigadir M Syarif Mappa, Mustakim bin Jamwas (22) sempat membuang pisaunya usai menusuk korban di Pasar Minggu, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, korban yang diketahui bersifat temperamental tersebut membuang pisaunya saat dirinya melarikan diri dari lokasi kejadian.
"Setelah melakukan penusukan, pelaku melarikan diri ke arah poolnya dan senjata tajamnya dia buang," kata Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2013).
Maka itu, menurut Rikwanto, usai dibawa petugas dari Riau, pelaku akan dibawa ke sekitar lokasi kejadian untuk mencari pisau yang digunakannya.
Pelaku pun berdasarkan keterangan sopirnya yang waktu itu sedang bersamanya sempat melarikan diri ke arah Padang. Diapun kemudian diungsikan oleh beberapa saudaranya ke daerah Riau.
Pelaku saat ini terancam dijerat dengan pasal 338 subsider pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancama minimal lima tahun penjara.
Baca berita terkait:
Ini alasan pelaku habisi nyawa Brigadir Syarif
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, korban yang diketahui bersifat temperamental tersebut membuang pisaunya saat dirinya melarikan diri dari lokasi kejadian.
"Setelah melakukan penusukan, pelaku melarikan diri ke arah poolnya dan senjata tajamnya dia buang," kata Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2013).
Maka itu, menurut Rikwanto, usai dibawa petugas dari Riau, pelaku akan dibawa ke sekitar lokasi kejadian untuk mencari pisau yang digunakannya.
Pelaku pun berdasarkan keterangan sopirnya yang waktu itu sedang bersamanya sempat melarikan diri ke arah Padang. Diapun kemudian diungsikan oleh beberapa saudaranya ke daerah Riau.
Pelaku saat ini terancam dijerat dengan pasal 338 subsider pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancama minimal lima tahun penjara.
Baca berita terkait:
Ini alasan pelaku habisi nyawa Brigadir Syarif
(mhd)