Pemkot Bogor gelar tes untuk kategori II

Minggu, 03 November 2013 - 23:10 WIB
Pemkot Bogor gelar tes untuk kategori II
Pemkot Bogor gelar tes untuk kategori II
A A A
Sindonews.com - Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bogor menjelaskan, materi yang diujikan dari pelamar umum yaitu Tes Kemampuan Dasar (TKD). Sedangkan untuk tenaga honorer kategori II yang diujikan ada dua yakni TKD dan Test Kemampuan Bidang (TKB).

“Untuk TKD sesuai dengan jenjang pendidikan, sedangkan TKB sesuai bidang keahlian yang bersangkutan,” terang Kepala BKPP Kota Bogor, Dwi Roman Pujo di Kota Bogor, Minggu (3/11/2013).

Terkait dengan tenaga honorer, Dwi menegaskan, bahwa kebijakan pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) merupakan kewenangan dari pemerintah pusat.

Hal ini, jelasnya, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2005 jo PP 43 tahun 2007 jo PP 56 tahun 2012 serta Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9 tahun 2012, dimana tenaga honorer dimaksud dapat diangkat menjadi CPNSD sepanjang memenuhi kriteria sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dijelaskan, ada dua kategori tenaga honorer yakni kategori I, yang bersangkutan diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan, penghasilannya bersumber dari APBD/APBN, berusia minimal 19 tahun sampai 46 tahun per 1 Januari 2006.

Selain itu, memiliki masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit satu tahun pada 31 Desember 2005, dan sampai pengangkatan menjadi CPNS masih bekerja terus menerus dan tidak pernah putus, bekerja atau ditugaskan pada instansi pemerintah.

Sedangkan kategori ke II yaitu yang bersangkutan diangkat oleh unit kerja, penghasilannya tidak dibiayai oleh APBD/APBN, berusia minimal 19 tahun sampai 46 tahun per 1 Januari 2006, memiliki masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit satu tahun pada 31 Desember 2005.

Selanjutnya, sampai pengangkatan menjadi CPNS masih bekerja secara terus menerus, tidak terputus, bekerja pada instansi pemerintah, serta dinyatakan lulus seleksi TKD dan TKB dan syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Untuk tenaga honorer kategori I di lingkungan Pemerintah Kota Bogor telah diangkat menjadi CPNS pada tahun 2011 lalu, sebanyak 72 orang. “Dan, kali ini yang mengikuti tes giliran tenaga Hhonorer kategori II, “ pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5507 seconds (0.1#10.140)