Keputusan Jokowi bikin buruh meradang
A
A
A
Sindonews.com - Tak terima dengan keputusan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo yang menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp2,4 juta membuat buruh meradang. Buruh berjanji, akan melakukan perlawanan dengan melayangkan gugatan ke PTUN terhadap keputusan Jokowi.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja SIndonesia (KSPI) Said Iqbal mengaskan serikat buruh akan terus melakukan perlawan demi tuntutan kenaikan UMP DKI Jakarta menjadi Rp3,7 juta di tahun 2014 mendatang.
"Pertama kita Akan PTUN kan keputusan penetapan UMP itu, Karena unsur buruh didalam penetapan tidak terlibat," kata Said saat dihubungi wartawan, Jumat (1/11/2013).
Dia menjelaskan selain melalui jalur hukum pihaknya juga akan terus melakukan aksi unjukrasa sampai pemerintah bisa merealisasikan tuntutan para kaum buruh.
"Selain PTUN, kita aksi terus, di jalan, dipabrik dan cara-cara lainnya," jelasnya.
Diketahui, setelah melewati rapat panjang antara pengusaha, pemerintah, dan tanpa dihadiri unsur pekerja, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo akhirnya menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp2.441.301,74. Jumlah itu naik 6 persen dari UMP DKI tahun 2013, yakni Rp2.216.243,68.
Baca juga: Jokowi putuskan UMP Rp2,4 juta
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja SIndonesia (KSPI) Said Iqbal mengaskan serikat buruh akan terus melakukan perlawan demi tuntutan kenaikan UMP DKI Jakarta menjadi Rp3,7 juta di tahun 2014 mendatang.
"Pertama kita Akan PTUN kan keputusan penetapan UMP itu, Karena unsur buruh didalam penetapan tidak terlibat," kata Said saat dihubungi wartawan, Jumat (1/11/2013).
Dia menjelaskan selain melalui jalur hukum pihaknya juga akan terus melakukan aksi unjukrasa sampai pemerintah bisa merealisasikan tuntutan para kaum buruh.
"Selain PTUN, kita aksi terus, di jalan, dipabrik dan cara-cara lainnya," jelasnya.
Diketahui, setelah melewati rapat panjang antara pengusaha, pemerintah, dan tanpa dihadiri unsur pekerja, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo akhirnya menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp2.441.301,74. Jumlah itu naik 6 persen dari UMP DKI tahun 2013, yakni Rp2.216.243,68.
Baca juga: Jokowi putuskan UMP Rp2,4 juta
(ysw)