Jokowi: Buruh adalah aset perusahaan

Jum'at, 01 November 2013 - 15:21 WIB
Jokowi: Buruh adalah aset perusahaan
Jokowi: Buruh adalah aset perusahaan
A A A
Sindonews.com - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo meminta pengusaha dan buruh tidak berkonflik terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp2,4 juta. Karena, buruh merupakan aset perusahaan yang harus dijaga.

"Buruh pekerja adalah aset perusahaan, jadi tidak bisa hubungan konflik seperti ini terus. Karena itu harus dicarikan jalan agar hubungan mereka bisa betul-betul saling pengertian dan harmonis," kata Jokowi di Balai Kota Jakarta, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (1/11/2013).

Mantan Wali Kota Solo ini mengatakan, walaupun UMP sebesar Rp2,4 juta tidak sesuai keinginan pengusaha yang Rp2,2 juta, kenaikan enam persen itu sudah sesuai dengan kondisi ekonomi di DKI.

Maka itu, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menegaskan, perusahaan harus menggaji buruh sesuai waktu dengan penuh. "Kalau angka seperti itu masih ada penangguhan, berarti kebangetan banget," imbuhnya.

Selain itu dia juga meminta, agar pemerintah pusat untuk segera membuat Undang-Undang Pengupahan. Karena, dia menilai, hal itu bisa membuat hubungan buruh dan pengusaha nyaman. "Saling pengertian dan harmonis," tegasnya lagi.

Baca berita terkait:
Buruh minta Jokowi batalkan UMP Rp2,4 juta
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6152 seconds (0.1#10.140)