Jokowi siapkan meja untuk buruh & pengusaha
A
A
A
Sindonews.com - Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo berencana memberikan usulan kepada Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) terkait Undang-undang Pengupahan dan Perlindungan Tenaga Kerja.
Namun, sebelum usulan itu diusulkan, orang nomor satu di DKI ini akan membahasnya telebih dahulu dengan serikat pekerja dan asosisasi pengusaha.
"Saya mau bicarakan dulu kepada kedua pihak ini, apa yang harus diatur dalam UU Pengupahan dan Perlindungan Tenaga Kerja. Setelah itu baru kita ketemu dengan Menakertrans," kata Jokowi di Balai Kota, Jumat (1/11/2013).
Menurut Jokowi, usulan yang akan diajukan itu bertujuan meminimalisir terjadinya konflik antara pengusaha dan pekerja terkait ketetapan UMP DKI 2014 sebesar Rp2,4 Juta.
"Masa setiap bulan Oktober terjadi aksi saling tekan menekan antara buruh dan perusahaan. Ini sudah 10 tahun kayak gini terus," jelasnya.
Maka dari itu, Jokowi meminta serikat pekerja buruh di DKI Jakarta bisa menerima keputusan penetapan UMP DKI sebesar Rp2,4 juta. Kendati, keputusan itu ditetapkan tanpa kehadiran unsur buruh dalam rapat Dewan Pengupahan, kemarin malam.
"Saya tidak ada niat bela pengusaha dalam penetapan itu," singkatnya.
Jokowi menjelaskan, besaran UMP 2014 itu ditetapkan berdasarkan usulan dari Dinas Tenaga Kerja DKI yang mengusulkan kenaikan enam persen atau menjadi Rp2,4 juta.
Sementara usulan dari pengusaha sesuai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) meningingkan UMP sebesar Rp2,29 juta.
"Rekomendasi Dewan Pengupahan kan ada dua, saya pilih yang angkanya lebih besar dan memungkinkan bagi pengusaha," bebernya.
Namun, sebelum usulan itu diusulkan, orang nomor satu di DKI ini akan membahasnya telebih dahulu dengan serikat pekerja dan asosisasi pengusaha.
"Saya mau bicarakan dulu kepada kedua pihak ini, apa yang harus diatur dalam UU Pengupahan dan Perlindungan Tenaga Kerja. Setelah itu baru kita ketemu dengan Menakertrans," kata Jokowi di Balai Kota, Jumat (1/11/2013).
Menurut Jokowi, usulan yang akan diajukan itu bertujuan meminimalisir terjadinya konflik antara pengusaha dan pekerja terkait ketetapan UMP DKI 2014 sebesar Rp2,4 Juta.
"Masa setiap bulan Oktober terjadi aksi saling tekan menekan antara buruh dan perusahaan. Ini sudah 10 tahun kayak gini terus," jelasnya.
Maka dari itu, Jokowi meminta serikat pekerja buruh di DKI Jakarta bisa menerima keputusan penetapan UMP DKI sebesar Rp2,4 juta. Kendati, keputusan itu ditetapkan tanpa kehadiran unsur buruh dalam rapat Dewan Pengupahan, kemarin malam.
"Saya tidak ada niat bela pengusaha dalam penetapan itu," singkatnya.
Jokowi menjelaskan, besaran UMP 2014 itu ditetapkan berdasarkan usulan dari Dinas Tenaga Kerja DKI yang mengusulkan kenaikan enam persen atau menjadi Rp2,4 juta.
Sementara usulan dari pengusaha sesuai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) meningingkan UMP sebesar Rp2,29 juta.
"Rekomendasi Dewan Pengupahan kan ada dua, saya pilih yang angkanya lebih besar dan memungkinkan bagi pengusaha," bebernya.
(ysw)