Bea dan Cukai gagalkan selundupan 6.184 gram sabu
A
A
A
Sindonews.com - Sebanyak 6.184 gram methamphetamine senilai Rp8,1 miliar berhasil digagalkan beredar di Indonesia. Pencegahan ini masuk dalam empat kasus sejak 18 Oktober 2013 hingga 25 Oktober 2013 pencegahan ini dilakukan oleh petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta (Soetta).
Plh Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta Purwidi mengatakan, 6.184 gram methamphetamine ini berpotensi merusak lebih dari 40 ribu generasi muda.
Dia juga menjelaskan, kasus pertama petugas mendapati 2.070 gran methamphetamine dengan estimasi harga Rp2,7 miliar, kasus dua ditemukan 106 gram dengan estimani nilai barang Rp143 juta, sementara kasus ketiga disita 2.236 gram dengan estimasi Rp3 miliar dan kasus keempat disita 1.772 gram dengan estimasi Rp2,2 miliar.
"Dari empat kasus ini ada yang melalui PJT (Perusahaan Jasa Titipan) ada juga yang masuk dengan menggunakan pesawat ke Bandara Soetta, tiga kasus masuk dengan dibawa langsung para pelaku dan satu kasus melalui PJT," terangnya di tangerang, Jumat (1/11/2013).
Pada kasus pertama, petugas berhasil mengamankan Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari Cina berinisial LC (28) yang menyembunyikan methamphetamine dalam dinding koper.
Sedangkan kasus kedua disembunyikan dialas sepatu melalui PJT dengan tersangka AJ (31), sementara kasus ketiga petugas mengamankan tiga orang yang berinisial IT (32), B (39) dan Id (31) yang menyembunyikan methampetamine ini dalam saku dua buah jaket yang dimasukkan dalam bagasi.
Dan kasus keempat petugas menangkap WNI berinisl DHS (39), CI (34) dan WNA asal Nigeria berinisial E yang menyelundupkan barang larangan ini dalam dinding koper.
Saat ini para tersangka dan barang bukti diserahkan dari pihak Bea dan Cukai kepada penyidik Polres Bandara Soetta dan penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN).
Plh Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta Purwidi mengatakan, 6.184 gram methamphetamine ini berpotensi merusak lebih dari 40 ribu generasi muda.
Dia juga menjelaskan, kasus pertama petugas mendapati 2.070 gran methamphetamine dengan estimasi harga Rp2,7 miliar, kasus dua ditemukan 106 gram dengan estimani nilai barang Rp143 juta, sementara kasus ketiga disita 2.236 gram dengan estimasi Rp3 miliar dan kasus keempat disita 1.772 gram dengan estimasi Rp2,2 miliar.
"Dari empat kasus ini ada yang melalui PJT (Perusahaan Jasa Titipan) ada juga yang masuk dengan menggunakan pesawat ke Bandara Soetta, tiga kasus masuk dengan dibawa langsung para pelaku dan satu kasus melalui PJT," terangnya di tangerang, Jumat (1/11/2013).
Pada kasus pertama, petugas berhasil mengamankan Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari Cina berinisial LC (28) yang menyembunyikan methamphetamine dalam dinding koper.
Sedangkan kasus kedua disembunyikan dialas sepatu melalui PJT dengan tersangka AJ (31), sementara kasus ketiga petugas mengamankan tiga orang yang berinisial IT (32), B (39) dan Id (31) yang menyembunyikan methampetamine ini dalam saku dua buah jaket yang dimasukkan dalam bagasi.
Dan kasus keempat petugas menangkap WNI berinisl DHS (39), CI (34) dan WNA asal Nigeria berinisial E yang menyelundupkan barang larangan ini dalam dinding koper.
Saat ini para tersangka dan barang bukti diserahkan dari pihak Bea dan Cukai kepada penyidik Polres Bandara Soetta dan penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN).
(mhd)