Tambahan komponen KHL kewenangan pemerintah pusat

Kamis, 31 Oktober 2013 - 17:57 WIB
Tambahan komponen KHL kewenangan pemerintah pusat
Tambahan komponen KHL kewenangan pemerintah pusat
A A A
Sindonews.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 tahun 2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum Dalam Rangka Keberlangsungan Usaha dan Peningkatan Pekerja merupakan kewenangan pemerintah pusat.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, berdasarkan Inpres Nomor 9 tahun 2013 itu merupakan kewenangan pemerintah pusat untuk menambahkan komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) 60 menjadi 84 komponen.

"Kalau untuk 84 komponen KHL itu bukan di wilayah kita. Dan bangsa kita belum bisa dipaksa 84 komponen kan," kata Pria yang biasa disapa Ahok ini di Balai Kota Jakarta, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2013).

Maka itu, kata politikus Partai Gerindra ini, pihaknya tetap menggunakan 60 komponen itu dahulu. Lanjutnya, buruh ngotot melawan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) nomor 13 tahun 2012 karena proyeksi KHL tahun depan.

"60 komponen ini kita pakai dulu dan buruh ngotot melawan permen karena buruh menggunakan proyeksi tahun depan, regresi, itu juga kita pakai. Kalau KHL itu dihitung hanya 2 juta 0 sekian atau proyeksi 2,29 juta. Sudah hasil proyeksi," katanya.

Selain itu, Ahok juga mengimbau, buruh jangan memaksakan kehendaknya untuk kenaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI sebesar Rp3,7 juta. Karena, kata dia, hal itu akan menimbulkan PHK.

"Tolong jangan dipaksain 3,7 juta, Kasihan buruh yang lain di PHK. Siapa yang bisa kasih usaha 3,7 juta. Ini kan minimum," pungkasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9440 seconds (0.1#10.140)