2 Kepala Dinas DKI diperiksa Kejagung

Kamis, 31 Oktober 2013 - 09:32 WIB
2 Kepala Dinas DKI diperiksa...
2 Kepala Dinas DKI diperiksa Kejagung
A A A
Sindonews.com - Kepala Dinas Penertiban dan Pengawasan Bangunan (P2B), Putu Indiana dan Kepala Dinas Tata Ruang, Gamal Sinurat diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkait kasus suap Kepala Suku Dinas (Kasudin) Tata Ruang Jakarta Selatan Raden Suprapto.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Setia Untung Arimuladi mengatakan, kedua pejabat Pemprov DKI itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap yang menyeret nama Raden Suprapto selaku Kasudin Tata Ruang Jakarta Selatan.

"Keduanya diperiksa sebagai saksi berkaitan dengan kasus yang ditangani Kejaksaan," katanya, Kamis (31/10/2013).

Untung melanjutkan, Kepala Dinas P2B diperiksa untuk mengetahui secara detail bagaimana proses penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), termasuk syarat apa saja yang mesti dilengkapi. Sedangkan Kepala Dinas Tata Ruang diperiksa berkenaan dengan lokasi penempatan bangunan.

"Kami masih menelusuri aliran dana yang memberi suap," ujarnya.

Menurut Untung, Kasudin Tata Ruang Jakarta Selatan Raden Suprapto ditenggarai menerima uang dalam pengurusan izin bangunan dengan besaran bervariasi antara Rp225 juta sampai Rp700 juta dalam setiap perizinan.

"Yang bersangkutan diduga memiliki rekening gendut mencapai Rp1,89 miliar," jelasnya.

Untung melanjutkan, Kasudin Tata Ruang Jakarta Selatan itu disinyalir menerima suap saat menjadi staf Tata Usaha Suku Dinas Tata Ruang Jakarta Selatan dan saat menjabat sebagai Kepala Seksi Tata Ruang Kecamatan Tebet. Dalam dua jabatan itu, yang bersangkutan memiliki kewenangan menerbitkan Surat Ketetapan Rencana Kota.

"Surat ini digunakan sebagai permohonan hak atas tanah kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN), untuk pengurusan IMB dan pembuatan Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD)," tuturnya.

Terkait kasus ini, lanjut Untung, Raden Suprapto dijerat Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pasal 12 a atau 12 b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8664 seconds (0.1#10.140)