Pengusaha ingin UMP DKI Rp2,2 juta
A
A
A
Sindonews.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta menginginkan agar Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sama dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Sebelumnya, DKI memutuskan bahwa KHL di Jakarta sebesar Rp2,2 juta.
Perwakilan Apindo DKI Arial Chaniago mengatakan, sampai saat ini belum ada perwakilan buruh yang datang untuk membicarakan masalah UMP DKI Jakarta.
Menurutnya bila sampai tiga kali skors perwakilan unsur buruh. Belum juga datang maka mereka akan mengambil sikap dengan memutuskan UMP tanpa buruh atau menunda rapat tersebut.
"Ini yang ke tiga, kalau sampai ke tiga enggak datang, ya kita harus ambil sikap, diteruskan atau ditunda besok," kata Asrial Chaniago pada wartawan, Rabu 30/10/2013, di depan kantor Gubernur DKI Jakarta.
Namun ia mengingatkan buruh agar bisa datang agar rapat penentuan UMP bisa dimulai karena per satu November Gubernur harus menandatangani hasil rapat bersama tersebut.
"Tapi perlu diingat bahwa maksimal besok itu harus putus. Karena Gubernur harus menandatangani 1 november," tuturnya.
Sementara ditanya soal besaran UMP yang diminta Apindo DKI Jakarta, Asrial enggan menyebutkan nominalnya, namun Apindo tetap berpegang pada hasil survey dengan 60 item KHL yang ada dalam aturan pemerintah.
"KHL itu hasil survei itu fakta, tapi Kepmen yang baru menyatakan UMP Itu maksimal sama dengan KHL, jadi seperti itu," pungkasnya.
Baca juga: Pemprov DKI putuskan KHL 2014 sebesar Rp2,2 juta
Perwakilan Apindo DKI Arial Chaniago mengatakan, sampai saat ini belum ada perwakilan buruh yang datang untuk membicarakan masalah UMP DKI Jakarta.
Menurutnya bila sampai tiga kali skors perwakilan unsur buruh. Belum juga datang maka mereka akan mengambil sikap dengan memutuskan UMP tanpa buruh atau menunda rapat tersebut.
"Ini yang ke tiga, kalau sampai ke tiga enggak datang, ya kita harus ambil sikap, diteruskan atau ditunda besok," kata Asrial Chaniago pada wartawan, Rabu 30/10/2013, di depan kantor Gubernur DKI Jakarta.
Namun ia mengingatkan buruh agar bisa datang agar rapat penentuan UMP bisa dimulai karena per satu November Gubernur harus menandatangani hasil rapat bersama tersebut.
"Tapi perlu diingat bahwa maksimal besok itu harus putus. Karena Gubernur harus menandatangani 1 november," tuturnya.
Sementara ditanya soal besaran UMP yang diminta Apindo DKI Jakarta, Asrial enggan menyebutkan nominalnya, namun Apindo tetap berpegang pada hasil survey dengan 60 item KHL yang ada dalam aturan pemerintah.
"KHL itu hasil survei itu fakta, tapi Kepmen yang baru menyatakan UMP Itu maksimal sama dengan KHL, jadi seperti itu," pungkasnya.
Baca juga: Pemprov DKI putuskan KHL 2014 sebesar Rp2,2 juta
(ysw)