Depok persilakan Jakarta berinvestasi, asal jangan disatukan

Selasa, 29 Oktober 2013 - 20:37 WIB
Depok persilakan Jakarta...
Depok persilakan Jakarta berinvestasi, asal jangan disatukan
A A A
Sindonews.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Depok mempersilakan DKI Jakarta untuk menanamkan modal atau berinvestasi di Kota Belimbing ini. Namun DPRD tidak sepakat jika Depok harus lepas dari Provinsi Jawa Barat dan disatukan dengan Provinsi DKI Jakarta.

Menurut Ketua DPRD Depok Rintisyanto dengan konsep Megapolitan sebetulnya akan lebih meningkatkan perekonomian Depok. Sebab selama ini, kata dia, Depok selalu bersinergi dalam hal ekonomi dengan Jakarta.

"Kalau Megapolitan tak masalah, secara ekonomi sudah sejak lama kerja sama dengan DKI Jakarta, karena Depok kan juga tak lepas dari pertumbuhan ekonomi Jakarta. Asal bukan konsep penyatuan wilayah, kalau Mendagri melempar wacana tersebut nantinya akan mencabut UU (Undang-Undang) nomor 15 tahun 1999 tentang pembentukan kotamadya daerah tingkat II Depok dan Cilegon," tukasnya di Depok, Selasa (29/10/2013).

Rintis mengakui, Depok adalah kota yang strategis dan berbatasan langsung dengan Jakarta. Karena itu, ia mengajak DKI Jakarta untuk bersama–sama mengembangkan tata ruang.

"Depok ini kan strategis dari Jakarta, pinggiran Ibu Kota, tata ruang dikembangkan, silakan Jakarta mengembangkan diri ke Depok. Kita welcome saja. Asal jangan penyatuan wilayah, mohon maaf itu tak bisa kita terima," paparnya.

Sementara jika bicara masalah budaya di Depok, lanjut Rintis, Depok memang multi etnis. Hal itu tak masalah selama ini karena memang dari struktur dan akar budayanya, Depok sudah terbelah dua yakni Betawi dan Sunda.

"Secara geoekonomi dan geopolitik memang Depok strategis. Yang terpenting bisa sejahtera. Kalau tatanan budaya, kita memang sudah multi etnis, dari struktur budaya kita, di Depok malah Jawa yang dominan, kedua Betawi, ketiga Sunda, lalu Minang, sebelah barat lebih banyak Betawi, sebelah timur kental budaya Sunda, dan itu biarkan jadi keunikan Depok," tutupnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7961 seconds (0.1#10.140)