Pemkot Depok ajak pengusaha-buruh 'duduk bareng'
A
A
A
Sindonews.com - Untuk memperjuangkan nasib buruh yang saat ini sedang melakukan aksi mogok nasional, Pemerintah Kota Depok rencananya akan emngundang pengusaha dan buruh untuk membicarakan besaran upah minimum kota (UMK) 2014.
"Sebentar lagi kita akan ikuti, aspirasi teman-teman buruh di Depok bersama dalam rapat, kami akan dengarkan," kata Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail, di Balai Kota Depok, Senin (28/10/2013).
Ia menegaskan, dengan duduk bareng ini diharapkan aspirasi buruh bisa langsung didengar pengusaha dan akan ketemu hasil yang memuaskan semua pihak.
"Soal tuntutan buruh upah naik 50 persen, kita akan dialog dulu," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Depok Diah Sadiah menjamin dalam aksi konvoi dan mogok nasional, tak akan ada aksi sweeping para buruh.
Buruh di Depok akan menggelar konvoi mulai hari ini hingga 30 Oktober 2013, dilanjutkan dengan mogok nasional hingga 1 November 2013. Upah tahun lalu di Depok yakni Rp 2.042.000.
"Mudah-mudahan akan aman, enggak akan ada sweeping. Kalaupun ada kunjungan ke perusahaan oleh serikat pekerja itu sifatnya sosialisasi K3," tukas Diah.
Baca juga: Pemprov DKI putuskan KHL 2014 sebesar Rp2,2 juta
"Sebentar lagi kita akan ikuti, aspirasi teman-teman buruh di Depok bersama dalam rapat, kami akan dengarkan," kata Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail, di Balai Kota Depok, Senin (28/10/2013).
Ia menegaskan, dengan duduk bareng ini diharapkan aspirasi buruh bisa langsung didengar pengusaha dan akan ketemu hasil yang memuaskan semua pihak.
"Soal tuntutan buruh upah naik 50 persen, kita akan dialog dulu," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Depok Diah Sadiah menjamin dalam aksi konvoi dan mogok nasional, tak akan ada aksi sweeping para buruh.
Buruh di Depok akan menggelar konvoi mulai hari ini hingga 30 Oktober 2013, dilanjutkan dengan mogok nasional hingga 1 November 2013. Upah tahun lalu di Depok yakni Rp 2.042.000.
"Mudah-mudahan akan aman, enggak akan ada sweeping. Kalaupun ada kunjungan ke perusahaan oleh serikat pekerja itu sifatnya sosialisasi K3," tukas Diah.
Baca juga: Pemprov DKI putuskan KHL 2014 sebesar Rp2,2 juta
(ysw)