Ribuan alat kampanye di Depok salahi aturan
A
A
A
Sindonews.com – Sebanyak 1.492 alat peraga kampanye (APK) dinyatakan menyalahi aturan. Diantaranya, 586 APK milik Partai Politik (Parpol), 117 APK Calon Legislatif DPR-RI, 135 APK Calon Legislatif DPRD Provinsi, serta 654 APK Calon Legislatif DPRD Kota.
Penyebaran APK itu pun dipampang di Jalan protokol dengan ukuran yang besar dan jauh dari aturan yang ditetapkan.
Ketua Panwaslu Kota Depok Sutarno mengatakan, pelanggaran APK itu dihimpun dari sebelas kecamatan yang ada. Dari data tersebut kemudian diserahkan ke KPU untuk segera ditertibkan.
"Kami hanya sebatas mendata saja. Kewenangan untuk menertibkan ada di tangan KPU Depok," kata Sutarno, Minggu (27/10/2013).
Sebelumnya Panwaslu sudah memberikan dua kali surat rekomendasi soal aturan yang mengatur zonasi dan pembatasan APK. Namun, banyak dari parpol dan caleg tidak merespon surat tersebut.
"Keberadaan APK banyak meresahkan warga. Terlebih jika dipasang disembarang tempat. Ini juga kesalahan dari Pemkot Depok karena lamban menentukan titik zonasi penempatan APK. Kalau mereka tertib mematuhi aturan pasti tidak seperti ini pelanggaran yang terjadi," katanya.
Penyebaran APK itu pun dipampang di Jalan protokol dengan ukuran yang besar dan jauh dari aturan yang ditetapkan.
Ketua Panwaslu Kota Depok Sutarno mengatakan, pelanggaran APK itu dihimpun dari sebelas kecamatan yang ada. Dari data tersebut kemudian diserahkan ke KPU untuk segera ditertibkan.
"Kami hanya sebatas mendata saja. Kewenangan untuk menertibkan ada di tangan KPU Depok," kata Sutarno, Minggu (27/10/2013).
Sebelumnya Panwaslu sudah memberikan dua kali surat rekomendasi soal aturan yang mengatur zonasi dan pembatasan APK. Namun, banyak dari parpol dan caleg tidak merespon surat tersebut.
"Keberadaan APK banyak meresahkan warga. Terlebih jika dipasang disembarang tempat. Ini juga kesalahan dari Pemkot Depok karena lamban menentukan titik zonasi penempatan APK. Kalau mereka tertib mematuhi aturan pasti tidak seperti ini pelanggaran yang terjadi," katanya.
(ysw)