Ribuan botol miras diamankan Polsek Serpong
A
A
A
Sindonews.com - Sebanyak 1.600 botol minuman keras (Miras) merk Mansion House Vodka dan Whisky palsu berhasil disita dari sebuah rumah di Perumahan Villa Melati Mas Blok M.4 No.26, Serpong Utara, Tangerang.
Kapolsek Serpong Kompol Muhammad Iqbal mengatakan, pihaknya mengendus rumah tersebut bukan hanya dijadikan tempat penyimpanan miras palsu, tapi juga sebagai tempat produksi.
"Ada lima orang yang kami tangkap dirumah tersebut yakni MSK (22) sebagai peracik, B (31) sebagai peracik, AR (24) sebagai peracik, FO (32 ) selaku sopir dan ND (38) sebagai pemilik," katanya di Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu (23/10/2013).
Tidak hanya membuat miras palsu dengan kandungan bahan berbahaya, kata Iqbal, berdasarkan hasil penyelidikan, polisi juga mendapati para pelaku mengemas barang racikannya dengan botol bekas.
Setelah dikemas seperti miras aslinya, pemilik lalu mengedarkan barang racikannya ini ke berbagai agen langganan dan warung di wilayah Tangsel dan Jakarta Selatan.
Pada polisi ND mengaku sudah menjalani usahanya selama dua bulan. Tidak hanya menyita ribuan botol miras siap edar, polisi juga mengamankan alat pengemas, dan uang senilai RP5,1 juta dari hasil penjualan.
Para pelaku pemalsu merek dagang ini diancam sesuai UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yakni lima tahun penjara atau pasal RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan yakni penjara lima tahun.
Kapolsek Serpong Kompol Muhammad Iqbal mengatakan, pihaknya mengendus rumah tersebut bukan hanya dijadikan tempat penyimpanan miras palsu, tapi juga sebagai tempat produksi.
"Ada lima orang yang kami tangkap dirumah tersebut yakni MSK (22) sebagai peracik, B (31) sebagai peracik, AR (24) sebagai peracik, FO (32 ) selaku sopir dan ND (38) sebagai pemilik," katanya di Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu (23/10/2013).
Tidak hanya membuat miras palsu dengan kandungan bahan berbahaya, kata Iqbal, berdasarkan hasil penyelidikan, polisi juga mendapati para pelaku mengemas barang racikannya dengan botol bekas.
Setelah dikemas seperti miras aslinya, pemilik lalu mengedarkan barang racikannya ini ke berbagai agen langganan dan warung di wilayah Tangsel dan Jakarta Selatan.
Pada polisi ND mengaku sudah menjalani usahanya selama dua bulan. Tidak hanya menyita ribuan botol miras siap edar, polisi juga mengamankan alat pengemas, dan uang senilai RP5,1 juta dari hasil penjualan.
Para pelaku pemalsu merek dagang ini diancam sesuai UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yakni lima tahun penjara atau pasal RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan yakni penjara lima tahun.
(mhd)