Polisi bekuk tiga pelajar saat belajar

Selasa, 22 Oktober 2013 - 18:56 WIB
Polisi bekuk tiga pelajar saat belajar
Polisi bekuk tiga pelajar saat belajar
A A A
Sindonews.com - Polres Bogor Kota membekung tiga pelajar SMK di Kota Bogor, karena terlibat kasus pengeroyokan. Hendro Pratama Putra (15) merupakan korban pengeroyokan tiga pelajar tersebut.

Hendro merupakan siswa kelas 10 SMK PGRI 2 Kota Bogor, dia bahkan sampai menjalani perawatan di Rumah Sakit Azra Bogor. Karena, mengalami luka bacok dibagian kepala, sehingga harus dioperasi pengangkatan tulang tengkorak kepala karena retak dan gegar otak.

Ketiga pelaku tersebut adalah RSM (17), ASR (16), dan AS (18), tiga pelajar salah satu SMK di Kota Bogor asal Kampung Sakura, Ciapus, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor.

"Ketiga pelaku ditangkap setelah mengikuti jam pelajaran," kata Kasat Reskrim Polres Bogor Kota AKP Condro Sasongko, Selasa (22/10/2013).

Condro mengatakan, aksi pengeroyokan terhadap korban tersebut dilakukan pada saat terjadinya aksi tawuran pelajar di Jalan Empang, tepatnya di sekitar Bogor Trade Mal (BTM), Bogor Tengah, Kota Bogor.

"Korban dibacok oleh AS menggunakan celurit yang dia buat dari piringan rem cakram sepeda motor yang mengakibatkan tulang ekor korban luka parah," katanya.

Melihat korbannya terjatuh, salah satu pelaku kembali hantam menggunakan batu bata yang diikat dengan tali ikat pinggang ke arah kepala korban.

"Korban harus dilakukan operasi pengangkatan tulang tengkorak karena mengalami gumpalan darah pada otak," katanya.

Bahkan biaya operasi yang dilakukan oleh keluarga korban itu mencapai Rp80 juta, dan hingga saat ini korban masih dalam perawatan intensif di Rumah Sakit Azra.

Dihadapan petugas AS, mengaku terpaksa membacok korban lantaran dendam lama antar sekolahnya. "Saat saya masih kelas 1 saya pernah dibacok oleh siswa SMK PGRI 2, nah pas tawuran kemarin saya luapkan dendam saya itu dengan membacok korban," katanya.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya ketiga pelajar tersebut akan dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan pasal 80 ayat 1 dan 2 Undang-undang RI nomer 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6902 seconds (0.1#10.140)