Neneng 'penjagal kelamin' divonis 30 bulan penjara

Selasa, 22 Oktober 2013 - 17:11 WIB
Neneng penjagal kelamin divonis 30 bulan penjara
Neneng 'penjagal kelamin' divonis 30 bulan penjara
A A A
Sindonews.com - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memvonis terdakwa 'pemotong alat kelamin', Neneng binti Nacing (20) 2 tahun 6 bulan atau 30 bulan penjara. Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Neneng lima tahun bui.

Bahkan dalam tuntutan JPU, Neneng dikenakan dua pasal sekaligus. Tetapi, majelis tidak menggubris satu pasal yang dituntutkan oleh JPU kepada Neneng.

Persidangan yang dipimpin langsung oleh Bambang Edi menyatakan, terdakwa tidak terbukti melanggar pasal 362 yaitu menguasai benda milik orang lain berdasarkan hasil persidangan.

"Untuk pasal kedua, terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum," kata Bambang dalam persidangan di PN Tangerang, Selasa (22/10/2013).

Kendati demikian, untuk pasal 351 Neneng dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka berat kepada korban. "Untuk pasal ini, terdakwa dipidana 2 tahun 6 bulan," tegasnya.

Berdasarkan pantauan, pada sidang pembacaan vonis bersalah ini seperti biasa Neneng masih menggunakan cadar dan sarung tangannya. Neneng tampak lebih tegar dibandingkan pada persidangan tuntutan lalu, dimana Neneng sempat pingsan setelah JPU menuntutnya lima tahun penjara.

Usai persidangan Neneng diapit keluarganya dan kawalan petugas keluar dari ruang sidang.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1878 seconds (0.1#10.140)
pixels