Hari ini vonis kasus 'pemotongan alat kelamin'
A
A
A
Sindonews.com - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang hari ini rencananya akan menggelar sidah 'pemotongan alat kelamin' dengan terdakwa Neneng binti Nacing. Hari ini juga, PN akan memutuskan perkara tersebut.
"Ya sidang (vonis)-nya hari ini, ini lagi cari ruangan dulu," kata Kuasa hukum Neneng, Diah saat ditemui di PN Tangerang, Selasa (22/10/2013).
Berdasarkan pantauan di lokasi, PN Tangerang kini telah ramai dengan kerabat dan keluarga Neneng yang hendak menyaksikan putusan hakim terhadap kasus yang menjerat wanita muda bercadar ini.
Neneng Binti Nacing Neneng terdakwa kasus pemotongan alat kelamin Abdul Muhyi pingsan setelah mendengarkan dirinya dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Kabupaten Tangerang pada persidangan di PN Tangerang, Jumat 11 Oktober 2013.
Neneng di jerat pasal 351 dan pasal 361 KUHP. Bahkan ia sempat histeris dan terjatuh tidak sadarkan diri setelah JPU membacakan tuntutannya.
Berita terkait:
Daniel: Neneng spontan potong kelamin Abdul Muhyi
Merasa dilecehkan, cress.. Neneng potong 'anunya' Muhyi
"Ya sidang (vonis)-nya hari ini, ini lagi cari ruangan dulu," kata Kuasa hukum Neneng, Diah saat ditemui di PN Tangerang, Selasa (22/10/2013).
Berdasarkan pantauan di lokasi, PN Tangerang kini telah ramai dengan kerabat dan keluarga Neneng yang hendak menyaksikan putusan hakim terhadap kasus yang menjerat wanita muda bercadar ini.
Neneng Binti Nacing Neneng terdakwa kasus pemotongan alat kelamin Abdul Muhyi pingsan setelah mendengarkan dirinya dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Kabupaten Tangerang pada persidangan di PN Tangerang, Jumat 11 Oktober 2013.
Neneng di jerat pasal 351 dan pasal 361 KUHP. Bahkan ia sempat histeris dan terjatuh tidak sadarkan diri setelah JPU membacakan tuntutannya.
Berita terkait:
Daniel: Neneng spontan potong kelamin Abdul Muhyi
Merasa dilecehkan, cress.. Neneng potong 'anunya' Muhyi
(mhd)