Soal PRT, DPRD pernah ingatkan Dinsosnakertrans
A
A
A
Sindonews.com - Keberadaan PT Citra Kartini Mandiri di Jalan Kucica JF 18 Bintaro yang akhirnya diketahui melakukan praktik penyekapan kepada puluhan calon Pembantu Rumah Tangga (PRT) dan pengasuh ternyata pernah diendus DPRD Tangsel.
Bahkan pihak DPRD Tangsel mengaku, sudah pernah memperingatkan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) terkait hal tersebut.
"Dari dua bulan sebelum rame-rame begini, kami sudah sidak kesana. Kami sudah peringatkan Dinsosnakertrans tentang keberadaan yayasan penyaluran PRT tersebut," kata Anggota Komisi II DPRD Kota Tangsel Sugeng Santoso, Senin (21/10/2013).
Sugeng mengaku, bersama anggota dewan lain sempat diperlihatkan tata cara pelatihan yang dilakukan perusahaan tersebut. Kemudian diberi informasi mengenai cara perekrutan, hingga keseharian di asrama tersebut.
Namun, ia bersama anggota dewan lainnya mengaku, mempunyai kecurigaan adanya beberapa calon PRT yang masih dibawah umur.
"Kami curiga ada diantara mereka yang di bawah umur. Makanya saat itu kita langsung infokan ke Dinsosnakertrans," tuturnya.
Untuk diketahui, pada Jumat lalu, polisi berhasil membebaskan 88 orang calon PRT dan pengasuh dari dalam rumah tersebut. Dari 88 orang 34 di antaranya ternyata masih dibawah umur.
Saat ini polisi juga sudah menetapkan Edi Wibowo (EW), pemilik PT Citra Kartini Mandiri sebagai tersangka. EW dijerat UU Perlindungan Anak dan perbuatan tidak menyenangkan.
Baca berita terkait:
Kak Seto kecam perusahaan eksploitasi anak
Pemilik penyalur PRT dijerat UU Perlindungan Anak
Bahkan pihak DPRD Tangsel mengaku, sudah pernah memperingatkan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) terkait hal tersebut.
"Dari dua bulan sebelum rame-rame begini, kami sudah sidak kesana. Kami sudah peringatkan Dinsosnakertrans tentang keberadaan yayasan penyaluran PRT tersebut," kata Anggota Komisi II DPRD Kota Tangsel Sugeng Santoso, Senin (21/10/2013).
Sugeng mengaku, bersama anggota dewan lain sempat diperlihatkan tata cara pelatihan yang dilakukan perusahaan tersebut. Kemudian diberi informasi mengenai cara perekrutan, hingga keseharian di asrama tersebut.
Namun, ia bersama anggota dewan lainnya mengaku, mempunyai kecurigaan adanya beberapa calon PRT yang masih dibawah umur.
"Kami curiga ada diantara mereka yang di bawah umur. Makanya saat itu kita langsung infokan ke Dinsosnakertrans," tuturnya.
Untuk diketahui, pada Jumat lalu, polisi berhasil membebaskan 88 orang calon PRT dan pengasuh dari dalam rumah tersebut. Dari 88 orang 34 di antaranya ternyata masih dibawah umur.
Saat ini polisi juga sudah menetapkan Edi Wibowo (EW), pemilik PT Citra Kartini Mandiri sebagai tersangka. EW dijerat UU Perlindungan Anak dan perbuatan tidak menyenangkan.
Baca berita terkait:
Kak Seto kecam perusahaan eksploitasi anak
Pemilik penyalur PRT dijerat UU Perlindungan Anak
(mhd)