Kurir sabu 5.716 gram dibayar Rp15 juta

Jum'at, 18 Oktober 2013 - 22:11 WIB
Kurir sabu 5.716 gram...
Kurir sabu 5.716 gram dibayar Rp15 juta
A A A
Sindonews.com - Tersangka MH penyelundupan 5.716 gram sabu asal Malaysia rencananya akan menerima upah dari bandar sebesar Rp15 juta. Tetapi, jika barang haram itu berhasil diterima seseorang yang akan menjemputnya di Bandara Juanda Suarabya.

"MS menjanjikan upah Rp15 juta, jika MH berhasil membawa sabu dan bertemu dengan seseorang yang akan menjemputnya di Surabaya," kata Kepala Bagian Humas BNN Kombes Pol Sumirat Dwiyanto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (18/10/2013).

Selanjutnya, kata dia, pihaknya langsng melakukan controlled delivery ke Bandara Juanda Suarabya, namun hingga saat ini tidak ada yang menghubungi MH.

"Petugas BNN kemudian melakukan penyitaan barang bukti dan membawa tersangka MH ke kantor BNN guna penyidikan lebih lanjut," katanya.

Dari kasus ini, petugas mengamankan tersangka berinisial MH dengan total barang bukti 5.716 gram sabu.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

Baca berita terkait:
BNN gagalkan penyelundupan sabu 5.716 gram di Soetta
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6413 seconds (0.1#10.140)