Dikebut dua hari, Gatot resmi ditahan

Kamis, 17 Oktober 2013 - 21:29 WIB
Dikebut dua hari, Gatot...
Dikebut dua hari, Gatot resmi ditahan
A A A
Sindonews.com - Setelah menjalani pemeriksaan dua hari bertururt-turut hingga ditetapkan sebagai tersangka di Mapolda Metro Jaya, auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Gatot Supiartono hari ini resmi menjalani masa penahanan.

Pejabat eselon 1 BPK itu pun menuju ke dalam sel tahanan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sekira pukul 19.47 WIB. Kurang lebih sepuluh penyidik mengawal pemindahan Gatot yang mengenakan kemeja berwarna biru ke dalam tahanan.

Tidak ada sepatah katapun diucapkan Gatot kepada awak media mengenai rencana pembunuhan yang telah direncanakannya tersebut.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, pihaknya sudah melakukan semua prosedur untuk melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

"Sekira pukul 19.00 WIB, surat perintah penahanan ditandatangani saudara G (Gatot), kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Dokter Bid Dokkes Polda Metro, dan sekira pukul 19.45 WIB, G dipindahkan dari ruangan penyidik ke ruang Tahanan didampingi pengacara dan penyidik," terang Rikwanto, Kamis (17/10/2013).

Gatot dijerat Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana dan terancam dihukum mati atau penjara selama 20 tahun.

Baca berita terkait:
Polisi tetapkan auditor BPK sebagai tersangka pembunuhan
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0647 seconds (0.1#10.140)