Rikwanto: Bantahan Gatot tak mengubah penyidikan
A
A
A
Sindonews.com - Polisi ogah ambil pusing terkait dengan bantahan tersangka Gatot Supiartono dalam kasus pembunuhan Holly Angela Hayu di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, bantahan tersebut merupakan hak dari Gatot selaku tersangka otak pembunuhan Holly.
Pasalnya, dia beralasan, paling tidak ada bukti kuat yang meyakinkan penyidik untuk menaikan status.
"Dalam perkembangannya hak saudara G untuk menolak apa yang disampaikan penyidik dalam pemeriksaan. Selanjutnya apapun hasil pemeriksaan, sanggahan yang diberikan itu dinamika dalam pemeriksaan," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/10/2013).
Rikwanto menegaskan, pihaknya tidak akan terganggu dengan bantahan Gatot tersebut. Pasalnya, kata dia, polisi sudah memiliki dua bukti kuat yang mengerucut ke Gatot.
"Itu hak yang bersangkutan. Intinya kalau penyidik ada keyakinan, ini tetap bisa melanjutkan sesuai dengan pasal yang sudah disampaikan sebelumnya," tegasnya.
Sementara itu, kata dia, saat ini pihaknya masih mendalami motif lain dalan kasus pembunuhan Holly. Pendalaman itu menurut Rikwanto, akan mereka dapatkan paling lambat usai pemeriksaan malam ini.
"Dalam kaitan motif, sudah bisa diterka dari awal. Namun, untuk memastikan motif perlu dilakukan pemeriksaan dan ini sedang dilakukan, keterangan dari yang sudah diperiksa, semua kita konfirmasi ke tersangka G," pungkasnya.
Baca berita terkait:
Gatot bantah terlibat skenario pembunuhan Holly
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, bantahan tersebut merupakan hak dari Gatot selaku tersangka otak pembunuhan Holly.
Pasalnya, dia beralasan, paling tidak ada bukti kuat yang meyakinkan penyidik untuk menaikan status.
"Dalam perkembangannya hak saudara G untuk menolak apa yang disampaikan penyidik dalam pemeriksaan. Selanjutnya apapun hasil pemeriksaan, sanggahan yang diberikan itu dinamika dalam pemeriksaan," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/10/2013).
Rikwanto menegaskan, pihaknya tidak akan terganggu dengan bantahan Gatot tersebut. Pasalnya, kata dia, polisi sudah memiliki dua bukti kuat yang mengerucut ke Gatot.
"Itu hak yang bersangkutan. Intinya kalau penyidik ada keyakinan, ini tetap bisa melanjutkan sesuai dengan pasal yang sudah disampaikan sebelumnya," tegasnya.
Sementara itu, kata dia, saat ini pihaknya masih mendalami motif lain dalan kasus pembunuhan Holly. Pendalaman itu menurut Rikwanto, akan mereka dapatkan paling lambat usai pemeriksaan malam ini.
"Dalam kaitan motif, sudah bisa diterka dari awal. Namun, untuk memastikan motif perlu dilakukan pemeriksaan dan ini sedang dilakukan, keterangan dari yang sudah diperiksa, semua kita konfirmasi ke tersangka G," pungkasnya.
Baca berita terkait:
Gatot bantah terlibat skenario pembunuhan Holly
(mhd)