Keterlibatan Gatot terungkap lewat kunci duplikat
A
A
A
Sindonews.com - Polda Metro Jaya menegaskan, pihaknya memiliki bukti kuat untuk menetapkan Auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Gatot Supiartono sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Holly Angela Hayu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengungkapkan, pihaknya memiliki dua bukti kuat untuk menjerat Gatot dalam kasus pembunuhan wanita berusia 37 tahun itu di Apartemen City, Kalibata, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
"Kita sudah ada bukti penguat berupa kartu masuk dalam kamar Holly dan kunci duplikat yang kita sudah temukan siapa yang memesan dan buat dimana," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/10/2013).
Saat ditegaskan, apakah nantinya akan kembali diadakan konfrontasi antara tersangka Gatot dengan tersangka lainnya, Rikwanto juga memungkinkan hal tersebut.
"Nanti apabila selesai pemeriksaan tersangka G, apabila diperlukan akan dikonfrontasi dengan tersangka lain," pungkasnya.
Baca berita terkait:
Gatot pasrah menghadapi regu tembak
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengungkapkan, pihaknya memiliki dua bukti kuat untuk menjerat Gatot dalam kasus pembunuhan wanita berusia 37 tahun itu di Apartemen City, Kalibata, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
"Kita sudah ada bukti penguat berupa kartu masuk dalam kamar Holly dan kunci duplikat yang kita sudah temukan siapa yang memesan dan buat dimana," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/10/2013).
Saat ditegaskan, apakah nantinya akan kembali diadakan konfrontasi antara tersangka Gatot dengan tersangka lainnya, Rikwanto juga memungkinkan hal tersebut.
"Nanti apabila selesai pemeriksaan tersangka G, apabila diperlukan akan dikonfrontasi dengan tersangka lain," pungkasnya.
Baca berita terkait:
Gatot pasrah menghadapi regu tembak
(mhd)