Kembalikan motor curian, Setiawan ditangkap
A
A
A
Sindonews.com - Seorang sopir angkot, Setiawan 32 tahun, warga Pondok Betung, Kelurahan Jurang Mangu, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) nekat mencuri motor Yamaha Byson nopol B 6545 UGZ milik pengunjung di Rumah Sakit Medika Karang Tengah, Kota Tangerang.
Uniknya, dia ditangkap satpam saat hendak mengembalikan motor tersebut.
Menurut Kanitreskrim Polsek Ciledug, Iptu I R Situmorang, peristiwa tersebut berawal ketika tersangka datang ke RS Medika sekitar pukul 04.00 WIB, untuk membesuk saudaranya yang sedang dirawat. Lalu dia menemukan kunci kontak motor di salah satu kamar pasien.
"Kunci kontak diambil tersangka, lalu dia pergi ke parkiran sepeda motor. Karena parkiran sepi, dia dengan mudah mengetahui kunci kontak tersebut milik sepeda motor Yamaha Byson," katanya.
Menurut Situmorang, sebenarnya tersangka ke rumah sakit juga membawa motor, tapi motornya ditinggal. Kemduian membawa motor Yamaha Byson itu, yang diketahui milik Nanan Saiful Mikdar.
"Tapi sesampai di rumahnya, tersangka ditanya istrinya kenapa bawa motor orang. Lalu istrinya menyuruhnya agar motor (Byson) itu dikembalikan," terangnya.
Lalu tersangka kembali ke RS sekitar pukul 13.00 WIB. Namun ternyata pemilik motor telah melaporkan kehilangan motor ke satpam RS Medika. Saat tersangka sampai di RS, dia langsung ditangkap Satpam dan diserahkan ke Polsek Ciledug.
"Tersangka beralasan mabuk, tapi tetap diproses melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara," ujarnya.
Uniknya, dia ditangkap satpam saat hendak mengembalikan motor tersebut.
Menurut Kanitreskrim Polsek Ciledug, Iptu I R Situmorang, peristiwa tersebut berawal ketika tersangka datang ke RS Medika sekitar pukul 04.00 WIB, untuk membesuk saudaranya yang sedang dirawat. Lalu dia menemukan kunci kontak motor di salah satu kamar pasien.
"Kunci kontak diambil tersangka, lalu dia pergi ke parkiran sepeda motor. Karena parkiran sepi, dia dengan mudah mengetahui kunci kontak tersebut milik sepeda motor Yamaha Byson," katanya.
Menurut Situmorang, sebenarnya tersangka ke rumah sakit juga membawa motor, tapi motornya ditinggal. Kemduian membawa motor Yamaha Byson itu, yang diketahui milik Nanan Saiful Mikdar.
"Tapi sesampai di rumahnya, tersangka ditanya istrinya kenapa bawa motor orang. Lalu istrinya menyuruhnya agar motor (Byson) itu dikembalikan," terangnya.
Lalu tersangka kembali ke RS sekitar pukul 13.00 WIB. Namun ternyata pemilik motor telah melaporkan kehilangan motor ke satpam RS Medika. Saat tersangka sampai di RS, dia langsung ditangkap Satpam dan diserahkan ke Polsek Ciledug.
"Tersangka beralasan mabuk, tapi tetap diproses melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara," ujarnya.
(mhd)