Pembunuh Holly dibayar Rp250 juta
A
A
A
Sindonews.com - Kawanan pelaku pembunuh Holly Anggela Hayu yang berjumlah 5 orang ternyata mendapatkan upah sebesar Rp250 juta dari pemesannya untuk menghabisi nyawa wanita berusia 37 tahun itu.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrum) Polda Metro Jaya Kombes Slamet Riyanto mengatakan, uang tersebut diberikan oleh pemesannya kepada S, sopir dari pejabat BPK berinisial G yang diketahui bernama Gatot dalam sebuah mobil APV yang saat ini telah disita kepolisian.
"Untuk memuluskan aksi pembunuhan, mereka mendapat bayaran sebesar Rp200 juta dan untuk operasional mereka sebesar Rp50 juta. Itu dibagi-bagi ke pelaku," kata Slamet dalam keterangan persnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (16/10/2013).
Dia menerangkan, S merupakan orang kepercayaan Gatot mendapatkan jatah sebesar Rp50 juta atas pesanan pembunuhan Holly. Hal itu dikarenakan S bekerja untuk mencari orang yang akan menjadi eksekutor. Dia pun selalu ikut rapat perencanaan aksi.
Selain itu S juga yang menggandakan kunci kamar korban yang didapatkannya dari pemesan kemudian diserahkan kepada eksekutor.
"Dia juga menyewa apartemen di lantai enam juga, dia yang menyewa dan membagi bagikan uang ke pelaku," ungkap Slamet.
Sementara itu, untuk empat pelaku lainnya, lanjut Slamet, hanya mendapatkan upah sebesar Rp40 juta.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrum) Polda Metro Jaya Kombes Slamet Riyanto mengatakan, uang tersebut diberikan oleh pemesannya kepada S, sopir dari pejabat BPK berinisial G yang diketahui bernama Gatot dalam sebuah mobil APV yang saat ini telah disita kepolisian.
"Untuk memuluskan aksi pembunuhan, mereka mendapat bayaran sebesar Rp200 juta dan untuk operasional mereka sebesar Rp50 juta. Itu dibagi-bagi ke pelaku," kata Slamet dalam keterangan persnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (16/10/2013).
Dia menerangkan, S merupakan orang kepercayaan Gatot mendapatkan jatah sebesar Rp50 juta atas pesanan pembunuhan Holly. Hal itu dikarenakan S bekerja untuk mencari orang yang akan menjadi eksekutor. Dia pun selalu ikut rapat perencanaan aksi.
Selain itu S juga yang menggandakan kunci kamar korban yang didapatkannya dari pemesan kemudian diserahkan kepada eksekutor.
"Dia juga menyewa apartemen di lantai enam juga, dia yang menyewa dan membagi bagikan uang ke pelaku," ungkap Slamet.
Sementara itu, untuk empat pelaku lainnya, lanjut Slamet, hanya mendapatkan upah sebesar Rp40 juta.
(mhd)