Komplotan pembunuh Holly terancam hukuman mati

Senin, 14 Oktober 2013 - 15:21 WIB
Komplotan pembunuh Holly...
Komplotan pembunuh Holly terancam hukuman mati
A A A
Sindonews.com - Setelah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dan tersangka, POlda Metro Jaya berkesimpulan kalau pembunuhan Holly Angela Hayu sudah terencana. Para pelaku pembunuhan penghuni apartemen kalibata City ini terancam hukuman mati.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, pembunuhan terhadap Holly terbukti sudah direncanakan. Bahkan, dari keterangan pelaku yang tertangkap S dan AL menunjukan kalau pembunuhan tersebut sudah direncanakan cukup matang.

"Mereka terancam pasal pembunuhan berencana yaitu Pasal 340 KUHP dengan hukuman maksimal Mati," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Senin (14/10/2013).

Dari pengakuan mereka juga terlontar, jasad Holly akan dibuang ke laut sebagai alternatif bila mereka tidak menemukan lokasi pembuangan. Bahkan, peti yang diperuntukan untuk membawa jasad Holly juga sudah disiapkan sedemikian rupa.

Para pelaku juga menyiapkan kopi dan plastik besar yang berguna untuk memasukan jasad Holly sedangkan kopi diyakini bisa menghilangkan bau busuk yang ditimbulkan oleh mayat Holly.

Kabid kembali menjelaskan, dari pengakuan S memang disebutkan kalau G adalah majikannya. Bahkan, dalam suatu kesempatan S juga selalu mendengar keluhan yang dikeluarkan dari mulut sang auditor BPK tersebut.

"Kalau pemeriksaan G karena salah satu tersangka yaitu S menyebut namanya, oleh karena itu kami akan melakukan pemeriksaan terkait ucapan S," tuturnya.

Baca juga:
Otak pembunuhan Holly pernah jadi sopir G
Mr X terjatuh saat berusaha kabur lewat balkon
Ini kronologi pembunuhan Holly
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1049 seconds (0.1#10.140)