Dituntut 5 tahun, penjagal kelamin semaput

Jum'at, 11 Oktober 2013 - 18:43 WIB
Dituntut 5 tahun, penjagal...
Dituntut 5 tahun, penjagal kelamin semaput
A A A
Sindonews.com - Saat persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Tangerang, Neneng binti Nacing terdakwa pemotong kelamin Abdul Muhyi, dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mendengar tuntutan tersebut, Neneng langsung semaput.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan JPU Saprudin, Neneng dinilai terbukti melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dan 362 KUHP tentang pencurian.

"Berdasarkan fakta dan saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan, terdakwa terbukti telah melakukan penganiayaan berat terhadap korban Abdul Muhyi hingga menyebabkan cacat tetap. Selain itu terdakwa juga mengambil ponsel milik korban," katanya di PN Tangerang, Jumat (11/10/2013).

Sementara berdasarkan pertimbangan JPU, hal yang memberatkan terdakwa yakni mengakibatkan korban cacat, menghancurkan masa depan korban dan tidak mengakui kesalahannya. Sedangkan hal yang meringankan tidak ada.

"Dengan demikian kami menuntut majelis hakim menyatakan terdakwa salah dan menjatuhkan hukuman pidana lima tahun penjara, dikurangi masa tahanan," ujar Saprudin.

Sementara Neneng usai dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa, langsung pingsan. Peristiwa itu terjadi ketika Neneng meninggalkan ruang persidangan untuk menuju mobil operasional Kejaksaan.

Saat berada di lobi PN Tangerang, tiba-tiba Neneng pingsan. Lalu pihak keluarga memapah tubuhnya ke depan pintu masuk PN. Saat kembali sadar, keluarga Neneng mencoba menenangkannya. Tubuhnya yang lemas terkulai dipeluk oleh keluarganya.

"Sabar ya, ini baru tuntutan, belum diputus. Masih ada harapan," ujar Elis salah satu keluarganya.

Kemudian Neneng dibawa ke mobil operasional Kejaksaan untuk kembali ke ruang tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Tangerang.

Majelis hakim memutuskan sidang akan dilanjutkan pada Rabu 16 Oktober 2013 dengan agenda pembacaan pledio dari terdakwa.

Baca juga: Ini bantahan Neneng terkait kesaksian Muhyi
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2045 seconds (0.1#10.140)