Jaksa 'koboi' ditetapkan sebagai tersangka

Kamis, 10 Oktober 2013 - 13:16 WIB
Jaksa koboi ditetapkan sebagai tersangka
Jaksa 'koboi' ditetapkan sebagai tersangka
A A A
Sindonews.com - Polisi menetapkan jaksa 'koboi' Tigaraksa Markus Panjaitan (MP) sebagai tersangka terkait penodongan senjata api (senpi) terhadap karyawan SPBU 34-15317 Kelurahan Mekar Jaya, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Kepala Bagian (Kabid) HUmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, penetapan tersebut dilakukan karena berdasarkan penyidikan yang bersangkutan terbukti melakukan kesalahan.

"MP telah ditetapkan sebagai tersangka karena perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan terhadap orang lain," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/10/2013).

MP sendiri, menurut Rikwanto telah menyerahkan benda yang mirip senjata api yang dia pamerkan ke petugas SPBU. "Benda yang dia serahkan itu korek api yang mirip senjata," ungkapnya.

Rikwanto menambahkan, MP pun terancam dijerat dengan UU Darurat no 12 tahun 51 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan juga pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.

Baca berita terkait:
Kembali mangkir, polisi akan seret jaksa 'koboi'
Jaksa 'koboi' diduga anak Mayjen TNI
Kejagung diminta tindak tegas jaksa 'koboi'
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6806 seconds (0.1#10.140)