Penganiaya Holly diduga debt collector
A
A
A
Sindonews.com - AL, warga Telaga Laras Asri Blok B7, Kelurahan Tonjong, Kecamatan Bojonggede, ditangkap polisi karena diduga terlibat kasus pembunuhan Holly Angela Hayu (34). Warga sekitar mengenal AL sebagai debt collector atau penagih utang.
Menurut warga di perumahan tempat AL mengontrak, AL baru beberapa bulan tinggal disana bersama istrinya. Namun saat ditangkap, rumah tersebut hanya dihuni oleh AL.
"Kira-kira (penangkapannnya) cepat hanya lima menit jam 00.00 malam tadi, kami juga enggak mengerti apa-apa, memang yang tinggal disini hanya mengontrak saja," tutur seorang warga di perumahan tersebut yang tak mau disebutkan namanya, Rabu (9/10/2013).
Informasi yang dihimpun, AL berprofesi sebagai seorang penagih utang atau debt collector. Ia pun jarang terlihat bergaul dengan warga.
"Enggak pernah tahu sih orangnya gimana, jarang ada di rumah, katanya debt collector," paparnya.
AL ditangkap di Bojonggede, Kabupaten Bogor. Sementara S ditangkap di Karawang, Jawa Barat.
Kapolsek Bojonggede Kompol Bambang Irianto membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan dilakukan langsung oleh Polda Metro Jaya.
Menurut warga di perumahan tempat AL mengontrak, AL baru beberapa bulan tinggal disana bersama istrinya. Namun saat ditangkap, rumah tersebut hanya dihuni oleh AL.
"Kira-kira (penangkapannnya) cepat hanya lima menit jam 00.00 malam tadi, kami juga enggak mengerti apa-apa, memang yang tinggal disini hanya mengontrak saja," tutur seorang warga di perumahan tersebut yang tak mau disebutkan namanya, Rabu (9/10/2013).
Informasi yang dihimpun, AL berprofesi sebagai seorang penagih utang atau debt collector. Ia pun jarang terlihat bergaul dengan warga.
"Enggak pernah tahu sih orangnya gimana, jarang ada di rumah, katanya debt collector," paparnya.
AL ditangkap di Bojonggede, Kabupaten Bogor. Sementara S ditangkap di Karawang, Jawa Barat.
Kapolsek Bojonggede Kompol Bambang Irianto membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan dilakukan langsung oleh Polda Metro Jaya.
(ysw)