Tompel terancam 6 tahun penjara
A
A
A
Sindonews.com - Pihak kepolisian menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengambil pertimbangan khusus dalam menangani kasus penyiraman air keras di bus PPD 213 dengan tersangka RN alias Rio alias Tompel (18).
Kasubag Humas Polres Jakarta Timur Kompol Didik Heriyadi mengatakan, pihaknya tidak memperdulikan lagi status Tompel yang tadinya masih sebagai siswa kelas 3 SMK 1 Jakarta.
"Tidak ada pertimbangan khusus dari polisi. Dia akan kena hukuman pidana berat di atas enam tahun karena penganiayaan yang dilakukannya," kata Didik saat ditemui di Mapolres Jakarta Timur, Selasa (8/10/2013).
Bahkan, saat disinggung mengenai kondisi Tompel yang saat ini yang akan menghadapi ujian akhir kelulusan, Didik pun tidak ambil pusing dan menyatakan bahwa Tompel akan tetap menjalani pidana sebagaimana orang dewasa lainnya.
"Dia dikenakan pidana karena usianya 18 tahun 4 bulan," tegasnya.
Baca juga: Sesali perbuatannya, Tompel menangis
Kasubag Humas Polres Jakarta Timur Kompol Didik Heriyadi mengatakan, pihaknya tidak memperdulikan lagi status Tompel yang tadinya masih sebagai siswa kelas 3 SMK 1 Jakarta.
"Tidak ada pertimbangan khusus dari polisi. Dia akan kena hukuman pidana berat di atas enam tahun karena penganiayaan yang dilakukannya," kata Didik saat ditemui di Mapolres Jakarta Timur, Selasa (8/10/2013).
Bahkan, saat disinggung mengenai kondisi Tompel yang saat ini yang akan menghadapi ujian akhir kelulusan, Didik pun tidak ambil pusing dan menyatakan bahwa Tompel akan tetap menjalani pidana sebagaimana orang dewasa lainnya.
"Dia dikenakan pidana karena usianya 18 tahun 4 bulan," tegasnya.
Baca juga: Sesali perbuatannya, Tompel menangis
(ysw)