Jokowi segera merevisi pajak warteg

Selasa, 08 Oktober 2013 - 13:16 WIB
Jokowi segera merevisi pajak warteg
Jokowi segera merevisi pajak warteg
A A A
Sindonews.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 tahun 2011 tentang Pajak restoran terhadap usaha Warung Tegal (Warteg).

Pasalnya, peraturan yang dikeluarkan pada masa kepemimpinan Fauzi Bowo (Foke) itu memberatkan pengusaha kecil dan menengah.

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo memastikan akan merevisi peraturan tersebut. Kendati demikian, kata dia, usulan itu belum diajukan ke DPRD DKI.

"Pajak warteg itu sudah ada di perda. Nanti akan komunikasikan revisinya ke dewan. Kita sudah siapkan," kata Jokowi di Balai Kota Jakarta, Senin (7/10/2013).

Perlu diketahui, di dalam perda tersebut, para pengusaha warteg yang berpenghasilan Rp540 ribu per hari, dikenakan pajak sebesar 10 persen atau Rp200 juta per tahun.

Terkait hal itu, Jokowi mengatakan, akan mengupayakan merevisi perda tersebut agar usaha kecil seperti warteg tidak dibebani dengan pajak. Terlebih, masih banyak objek pajak yang dinilai lebih layak dikenakan pajak, ketimbang harus membebani usaha rakyat kecil.

"Nanti akan kita mintakan revisi lagilah. Masa warteg kecil-kecil (dimintai pajak), kayak kita kurang objek pajak saja. Kan objek pajak banyak sekali. Gede-gede saja banyak yang belum, masa ngurusin yang kecil-kecil seperti itu," tandasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8781 seconds (0.1#10.140)