Dinas Pajak DKI keukeuh tarik pajak warteg

Senin, 07 Oktober 2013 - 18:56 WIB
Dinas Pajak DKI keukeuh tarik pajak warteg
Dinas Pajak DKI keukeuh tarik pajak warteg
A A A
Sindonews.com - Dinas Pajak DKI Jakarta menegaskan akan tetap menarik pajak restoran sebesar 10 persen terhadap pengusaha Warung Tegal (warteg) yang beromzet Rp540 ribu perhari atau diatas Rp200 juta pertahun.

"Rumah makan yang dikenakan pajak 10 persen itu jika omsetnya di atas Rp200 juta pertahun. Jadi kalau warteg ada yang beromset seperti itu ya kami tarik," tegas Kepala Dinas Pajak DKI, Iwan Setiawan saat dihubungi, Senin (7/10/2013).

Ia mengatakan, persoalan ini bukan bicara mengenai etis atau tidaknya memberlakukan aturan terhadap rumah makan seperti warteg. Namun lebih kepada penegakan Perda DKI yang telah dirumuskan sejak dua tahun lalu.

"Kan kita bicara Perda, bukan etis tidak etis," terangnya.

Ia mengakui, jika di wilayah Jakarta ini masih banyak warteg yang beromset kecil. Maka dari itu penegakan Perda tentang restoran ini lebih ditekankan ke rumah-rumah makan yang berpenghasilan besar.

"Iya memang selama ini kebanyakan warteg setahu saya masih kecil omsetnya. Karena itu kami memang mengincar rumah makan besar," jelasnya.

Iwan mengutarakan, berdasarkan data pihaknya, tercatat ada sekitar 8.000 restoran yang terkena wajib pajak karena berpenghasilan di atas Rp200 juta pertahun dengan memberlakukan pajak sistem online.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6758 seconds (0.1#10.140)