Tompel dipidanakan karena kerap bermasalah

Senin, 07 Oktober 2013 - 16:21 WIB
Tompel dipidanakan karena...
Tompel dipidanakan karena kerap bermasalah
A A A
Sindonews.com - RN alias Rio alias Tompel (18), pelaku penyiraman air keras di bus PPD 213 beberapa waktu lalu ternyata sudah berulang kali melakukan kenakalan remaja yang berujung kepada tindak pidana.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, tercatat setidaknya dua kenakalan remaja yang dilakukan oleh Tompel sehingga harus berurusan dengan petugas kepolisian.

"Pada tahun 2011, pelaku pernah diamankan petugas karena terlibat aksi tawuran di daerah Matraman, Jakarta Timur," kata Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/10/2013).

Beruntung, Tompel tidak harus menjalani pidana umum mengingat umurnya saat itu yang baru berusia 16 tahun. Siswa SMK 1 Jakarta inipun kemudian dikembalikan kepada orangtuanya oleh pihak kepolisian.

Tak kapok dengan kenakalan itu, Tompel pun kembali berulah pada tahun 2012. Petugas kepolisian Polsek Taman Sari, Jakarta Barat pun kembali menciduknya saat sedang melakukan kenakalan remaja. "RN pernah diamankan karena membajak sebuah bus," ungkapnya.

Lagi-lagi, dengan alasan di bawah umur pun Tompel akhirnya bisa dibebaskan dan dikembalikan kepada orangtuanya untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut.

Saat ini, Tompel pun kembali berulah dengan melakukan penyiraman air keras kepada penumpang Bus 213 jurusan Kampung Melayu-Grogol, saat sedang berada di Jalan Jatinegara Barat, Jakarta Timur.

Setidaknya 13 orang terkena siraman air keras yang diduga adalah soda api. Dia pun terancam dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Usianya sudah di atas 17 dan akan dijalani peradilan umum dan statusnya tersangka dan akan ditahan," tandasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6966 seconds (0.1#10.140)