Bayar utang, satpam rela curi mobil milik kantornya

Jum'at, 04 Oktober 2013 - 22:17 WIB
Bayar utang, satpam...
Bayar utang, satpam rela curi mobil milik kantornya
A A A
Sindonews.com - Seorang Satpam nekat mencuri mobil boks milik perusahaan tempatnya bekerja di PD Ollino. Saat membawa kabur mobil itu di daerah Jawa Barat, aksi Irawanti (32) akhirnya dihentikan anggota Reskrim Polsek Metro Gambir di Desa Kedaunan, Cirebon, Jawa Barat, Kamis 3 Oktober 2013 sore.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Tatan Dirsan Atmajda mengatakan, selain Irawan yang bekerja sebagai Satpam, polisi juga menangkap Danang Purwanto (32), yang ikut melakukan aksi pencurian mobil boks dengan nomor Polisi B 9048 QO.

Kejadian tersebut bermula saat David Budi Wijaya (41), warga Gambir, Jakarta Pusat, melapor ke Polsek Metro Gambir, Pada Rabu 2 Oktober 2013 atas kehilangan mobil boks milik perusahaan tempat dia bekerja.

Polisi yang menerima laporan itu kemudian langsung melakukan penyelidikan. Termasuk memeriksa sejumlah saksi-saki salah satunya adalah Irawanti.

Berbekal informasi dan sejumlah alat bukti kemudian polisi melakukan penyelidikan. Hasilnya keberadaan mobil terdeketsi oleh polisi melalui alat GPS yang terpasang pada mobil boks tersebut, dimana saat itu mobil berada di wilyah Cirebon.

Sehingga anggota Polsek Metro Gambir, berkoordinasi dengan polisi Cirebon, hingga ditemukan mobil boks terparkir di sebuah kebun kosong di kawasan Desa Kedauan.

"Kami langsung menyusuri dan akhirnya berhasil menangkap Danang Purwanto yang merupakan sopir mobil boks," kata Tatan kepada wartawan di Jakarta, Jumat (4/10/2013).

Dari pengekuan Danang kepada Polisi, kata Tatan, Pelaku mekakukan aksi pencurian mobil tersebut tidak sendirian melaikna bersama dengan Irwanti, yang merupakan satpam di perusahaan pemilik mobil.

Hasilnya polisi yang menerima infomasi tersebut langsung menggelandang Irawanti pada Kamis 3 Oktober 2013 dini hari. Irawati ditangkap dikosannya yang berada di sekitar Gambir.

"Satpam sudah bersekongkol untuk mencuri, dimana Danang berperan sebagai sopir mobil dan menjualnya ke daerah Jawa Barat," katanya.

Masih kata Tatan, para pelaku sudah merencanakan aksi pencurian tersebut secara matang. Aksi pencurian dimulai pada Rabu malam 2 Oktober 2013, sekira pukul 20.00 WIB.

Kedua pelaku masuk ke dalam kantor yang pada saat itu sudah ditinggal oleh karyawan lainya. Begitu situasi kantor sepi, Irawanti mengambil kunci berikut STNK dari ruang tempat istirahat para karyawan.

Setelah kunci diambil lalu diserahkan pada Danang, dan selanjut Danang langsung membawa kabur mobil boks yang pada saat itu sedang terparkir di halaman kantor.

"Saat pelaku kebur, Irawanti berusaha mengejar, sambil berteriak 'maling' dan kemudian Irawanti bersandiwara kepada atasanya mobilnya dicuri oleh orang yang tidak dikenal," ucapnya.

Selanjutnya untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP. Ancamanya enam tahun penjara.

Sementara itu Irawanti mengaku dirinya terpaksa melakukan aksi pencurian lantaran sedang butuh banyak uang untuk membayar utang.

"Rencana uang hasil jual mobil mau buat bayar utang," ungkap lelaki yang sudah bekerja selama empat tahun di PD Ollino.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0740 seconds (0.1#10.140)