Polisi sita 5 rumah mewah milik bandar Kampung Ambon

Kamis, 03 Oktober 2013 - 19:21 WIB
Polisi sita 5 rumah...
Polisi sita 5 rumah mewah milik bandar Kampung Ambon
A A A
Sindonews.com - Aparat narkoba Polres Jakarta Barat menyegel lima rumah di Komplek Permata (Kampung Ambon) Kedaung Kaliangke, Cengkareng, Jakarta Barat. Kelima rumah tersebut merupakan milik tersangka Morison Emanuel Yunus alias Ison (45).

Berdasarkan pantauan kelima rumah yang berada di Jalan Safir RT 05/07, nomor 103-104. Di Jalan Safir RT 05/07 nomor 100/100A, dan di Jalan Nilam, RT 06/07 tersebut di pasang stiker besar bertuliskan:

1.Berdasarkan surat penyitaan pn jakbar no: 18 PEN/PID/2013/PEN. JKT.BAR, Tanggal 30 September 2013.
2. Berdasarkan surat penyitaan No.Pol:SP-Sita/341/X/2013/NKB res-JB,2 Oktober 2013.

Tanah dan bangunan ini disita dalam perkara tindak pidana narkotika dengan tersangka Emanual Morisson Yunus alias Ison.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Gembong Yudha mengatakan, Emanual Morisson Yunus alias Ison adalah bandar besar yang bermain di dalam kawasan Kampung Ambon.

Tambahnya, Ison sendiri telah tertangkap pada Kamis 26 SEptember 2013 lalu sekira pukul 05.00 WIB di wilayah Jonggol, Cileungsi, Jawa Barat.

"Ison pengendali peredaran narkoba jenis sabu sejak 2010 di Kampung Ambon," kata Gembong kepada wartawan di Jakarta, Kamis (3/10/2013).

Gembong menjelaskan, sejak 2010 menjadi bandar besar di Kampung Ambon, Ison berhasil memiliki lima rumah mewah di kawasan tersebut yang dijadikan lapak penjualan narkoba cepat saji.

Selain itu, Ison juga memiliki satu rumah mewah di daerah Sentul, Jawa Barat dan sejumlah barang bergerak seperti mobil dan motor mewah serta sejumlah perhiasan.

"Sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan UU 35 pasal 136-137 yang menyatakan, aset kejahatan narkoba disita dan dirampas oleh negara. Jadi asetnya akan diserahkan di persidangan, karena ini sudah status sita untuk negara. Jika dirupiahkan, kami berhasil mengembalikan duit negara dari hasil penjualan narkoba oleh tersangka Ison sebesar Rp3 miliar," terangnya.

Mengenai penangkapan Ison sendiri, kata Gembong, penangkapan tersebut berawal dari penggerebekan lapak mangga, di Jalan Intan, Kampung Ambon pada Maret 2013 lalu.

Saat itu, ratusan orang digiring ke Mapolsek Metro Jakarta Barat dan 47 orang dikenakan proses hukum. Selain 47 orang tersebut, pihaknya juga menyita hasil transaksi narkoba sebanyak Rp50 juta dan 100 gram sabu.

Jumlah barang yang disita merupakan hasil transaksi narkoba selama 30 menit di restoran narkoba milik Ison tersebut.

"Masih ada dua DPO lagi yang diduga bandar besar di Kampung Ambon di luar jaringan Ison. Kami masih menyelidiki dari mana pelaku mendapat pasokan sabu," ungkapnya.

Sementara itu, Lurah Kedaung Kaliangke mengatakan, Ison merupakan warga Komplek Permata asal Manado. Namun dia tidak mengetahui lebih jauh mengenai kepribadian Ison.

"Kami akan perketat warga yang membeli atau menyewa rumah di kawasan Komplek Permata," ujarnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5291 seconds (0.1#10.140)