Sutisna ditangkap saat jual spion curian
A
A
A
Sindonews.com - Aparat Polsek Kalideres membekuk Sutisna (30) saat akan menjual kaca spion hasil curiannya. Belakangan diketahui, Sutisna nekat mencuri lantaran ketergantungan narkoba jenis putau.
Kapolsek Kalideres, Kompol Danu Wiyata mengatakan Sutisna memang seorang pemain lama yang sering mencopet dan menjambret untuk membeli narkoba.
Saat tertangkap, pelaku ingin menjual barang curiannya di daerah Menceng, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat.
"Kami membuntuti pelaku dari habis mencuri di Cengkareng hingga tertangkap di wilayah Menceng," kata Kompol Danu saat dihubungi Rabu (2/10/2013).
Danu menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus pencurian spion. Pasalnya, sebulan belakangan ini, pihaknya banyak mendapatkan laporan mengenai hilangnya sejumlah kaca spion mobil.
Untuk itu, saat mengetahui ulah Sutisna, polisi menunggu hingga Sutisna menjual ke penadah.
Saat ini, pria pengangguran itu mendekam dalam ruang tahanan Polsek Kalideres dan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
"Kami masih mintai keterangannya, kemungkinan ada kelompoknya yang sering beraksi di wilayah Kalideres maupun Cengkareng," jelasnya.
Kapolsek Kalideres, Kompol Danu Wiyata mengatakan Sutisna memang seorang pemain lama yang sering mencopet dan menjambret untuk membeli narkoba.
Saat tertangkap, pelaku ingin menjual barang curiannya di daerah Menceng, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat.
"Kami membuntuti pelaku dari habis mencuri di Cengkareng hingga tertangkap di wilayah Menceng," kata Kompol Danu saat dihubungi Rabu (2/10/2013).
Danu menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus pencurian spion. Pasalnya, sebulan belakangan ini, pihaknya banyak mendapatkan laporan mengenai hilangnya sejumlah kaca spion mobil.
Untuk itu, saat mengetahui ulah Sutisna, polisi menunggu hingga Sutisna menjual ke penadah.
Saat ini, pria pengangguran itu mendekam dalam ruang tahanan Polsek Kalideres dan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
"Kami masih mintai keterangannya, kemungkinan ada kelompoknya yang sering beraksi di wilayah Kalideres maupun Cengkareng," jelasnya.
(ysw)