Aturan jam malam masih tahap sosialisasi
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum menerapkan aturan jam malam untuk pelajar di Ibu Kota Jakarta. Karena, hingga saat ini aturan itu baru sebatas sosialisasi kepada orangtua dan Rt/Rw.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, penerapan jam malam tersebut ada di tangan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. Maka itu, penerapannya tergantung yang bersangkutan.
"Mekanisme yang jalan sekarang ya sosialisasi dulu, menggandeng orangtua masing-masing sama RT dan RW-nya," kata pria yang biasa disapa Ahok ini di Balai Kota Jakarta, Rabu (2/10/2013).
Maka itu, kata pri berkaca mata ini, dirinya tidak mengetahu kapan aturan itu akan diterapkan di Jakarta.
"Aku enggak tahu kalau masalah itu. Belum dapat laporan juga. Aku enggak nangani, itu soalnya Pak Gubernur," katanya.
Meski baru pada tahap sosialisasi, Peraturan mengenai jam malam sendiri sebenarnya telah tertuang dalam Perda Pemprov DKI Jakarta nomor 8 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan.
Salah satunya menetapkan waktu belajar setiap hari di rumah bagi anaknya dari pukul 19.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB. Hal ini tercantum dalam pasal 7 ayat ke 3 pada Perda tersebut.
Kendati demikian, Perda itu tidak pernah berlaku selama pemerintahan Fauzi Wibowo, sehingga terkesan aturan tersebut tidak memiliki taring terkait realisasi aturan itu.
"Makanya kita coba. Kan sudah mulai coba perda-perda yang ada ini. Makanya kita coba pelan-pelan. Yang perlu kita rubah yah kita rubah. Termasuk PKL yang boleh di taman kita ubah peraturannya," jelas Basuki.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, penerapan jam malam tersebut ada di tangan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. Maka itu, penerapannya tergantung yang bersangkutan.
"Mekanisme yang jalan sekarang ya sosialisasi dulu, menggandeng orangtua masing-masing sama RT dan RW-nya," kata pria yang biasa disapa Ahok ini di Balai Kota Jakarta, Rabu (2/10/2013).
Maka itu, kata pri berkaca mata ini, dirinya tidak mengetahu kapan aturan itu akan diterapkan di Jakarta.
"Aku enggak tahu kalau masalah itu. Belum dapat laporan juga. Aku enggak nangani, itu soalnya Pak Gubernur," katanya.
Meski baru pada tahap sosialisasi, Peraturan mengenai jam malam sendiri sebenarnya telah tertuang dalam Perda Pemprov DKI Jakarta nomor 8 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan.
Salah satunya menetapkan waktu belajar setiap hari di rumah bagi anaknya dari pukul 19.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB. Hal ini tercantum dalam pasal 7 ayat ke 3 pada Perda tersebut.
Kendati demikian, Perda itu tidak pernah berlaku selama pemerintahan Fauzi Wibowo, sehingga terkesan aturan tersebut tidak memiliki taring terkait realisasi aturan itu.
"Makanya kita coba. Kan sudah mulai coba perda-perda yang ada ini. Makanya kita coba pelan-pelan. Yang perlu kita rubah yah kita rubah. Termasuk PKL yang boleh di taman kita ubah peraturannya," jelas Basuki.
(mhd)