Polsek Palmerah amankan 2 bandar putau
A
A
A
Sindonews.com - Aparat Polsek Palmerah amankan Dede Kusuma (19), seorang bandar narkoba jenis putau di Jalan Kiapang Rt 05/03, Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat, atau dikenal Kampung Boncos. Dede tertangkap bersama teman wanitanya Mulyati (19).
Kapolsek Palmerah Kompol Slamet mengatakan, Dede yang merupakan warga Johar Baru, Jakarta Pusat adalah seorang bandar yang sering bertransaksi di rumah Mulyati yang merupakan warga Kampung Boncos.
"Dari tangan Dede, kami amankan 10 paket putau. Mereka kami tangkap di gang Kiapang," kata Slamet di Polsek Palmerah, Selasa (1/10/2013).
Slamet menjelaskan, kejadian tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat mengenai rawannya daerah mereka dari peredaran narkoba jenis putau.
Seminggu melakukan penyelidikan, kata Slamet, pihaknya mendapatkan jika Dede sering keluar masuk Kampung Boncos. Untuk itu, kemarin malam pihaknya langsung mengamankan Dede saat ingin bertransaksi bersama Mulyati.
"Barang bukti 10 paket putau yang ditemukan dikantong celana Mulyati dari Dede," ungkapnya.
Saat ini kedua tersangka mendekam dalam ruang tahan Polsek palmerah guna penyidikan lebih lanjut. Mereka dikenakan pasal 114 undang-undang narkotika No.32 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
"Kami masih menyelidiki darimana sumber barang tersebut," ungkapnya.
Kapolsek Palmerah Kompol Slamet mengatakan, Dede yang merupakan warga Johar Baru, Jakarta Pusat adalah seorang bandar yang sering bertransaksi di rumah Mulyati yang merupakan warga Kampung Boncos.
"Dari tangan Dede, kami amankan 10 paket putau. Mereka kami tangkap di gang Kiapang," kata Slamet di Polsek Palmerah, Selasa (1/10/2013).
Slamet menjelaskan, kejadian tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat mengenai rawannya daerah mereka dari peredaran narkoba jenis putau.
Seminggu melakukan penyelidikan, kata Slamet, pihaknya mendapatkan jika Dede sering keluar masuk Kampung Boncos. Untuk itu, kemarin malam pihaknya langsung mengamankan Dede saat ingin bertransaksi bersama Mulyati.
"Barang bukti 10 paket putau yang ditemukan dikantong celana Mulyati dari Dede," ungkapnya.
Saat ini kedua tersangka mendekam dalam ruang tahan Polsek palmerah guna penyidikan lebih lanjut. Mereka dikenakan pasal 114 undang-undang narkotika No.32 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
"Kami masih menyelidiki darimana sumber barang tersebut," ungkapnya.
(mhd)