Kakek 12 cucu tega setubuhi ABG 16 tahun
A
A
A
Sindonews.com - Abdul Hamid (68), warga Kampung/Desa Ciherang, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, nyaris menjadi amukan warga usai menyetubuhi, NF, anak baru gede (ABG) yang merupakan tetangganya sendiri.
Berdasarkan pengakuannya, dalam sepekan Hamid yang sudah memiliki 12 cucu itu telah tiga kali menyetubuhi wanita yang masih berusia 16 tahun dengan modus berpura-pura baik dan selalu memberi uang jajan Rp15 ribu.
"Bahkan pelaku sempat mengancam NF jika aksi bejatnya itu diketahui orang lain," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Didik Purwanto di Bekasi, Senin (30/9/2013).
Didik menjelaskan, aksi cabulnya itu terbongkar pada Minggu 29 SEptember 2013 sore lalu, setelah warga merasa curiga yang sempat melihat Hamid kerap membawa NF ke dalam rumahnya.
"Ada warga yang menyampaikan kecurigaannya itu kepada paman korban. Ketika ditanyai, korban mengaku sudah tiga kali disetubuhi oleh pelaku. Kemudian bersama warga lain, pelaku didatangi rumahnya dan akhirnya mengakui perbuatannya," kata dia.
Keluarga korban dan warga yang mengetahui aksi bejatnya itu langsung naik pitam dan sempat menghakiminya. Namun, aksi main hakim sendiri itu berhasil dicegah setelah aparat kepolisian yang mengetahui hal tersebut.
Didik mengatakan, berdasarkan pengakuan korban, perbuatan cabul itu dialami saat pagi hari di rumah pelaku yang juga dijadikan sebagai bengkel sepeda ontel.
"Korban memang sering ke rumah pelaku. Setiap ke rumah pelaku, korban selalu diberikan uang untuk jajan. Bahkan korban mengaku sempat diberi uang untuk ibunya yang sakit stroke," jelasnya.
Dengan alasan kebaikan Hamid itulah, kemudian korban mengaku tidak berani menolak saat setiap Hamid mengajaknya berhubungan intim.
"Aksinya selalu dilakukan pada pagi hari. Sebelum menyetubuhi korban, pelaku memberikan nasi uduk kepada pelaku. Setelah disetubuhi, korban diberikan uang antara Rp15 ribu. Dia selalu mengancam agar korban tidak memberitahukan perbuatannya kepada oranglain," terangnya.
Pelaku akan dijerat dengan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlinddungan anak di bawah umur. "Hukumannya 15 tahun penjara," katanya.
Sementara itu Hamid yang ditemui di ruang Unit PPA Polres Bogor mengatakan, ia tega menyetubuhi NF karena sudah tidak mampu menahan nafsu lantaran sudah lama tidak berhubungan intim.
"Istri saya sudah meninggal sejak tahun 2004. Sejak itu saya tidak berhubungan badan," kata kakek 12 cucu itu.
Berdasarkan pengakuannya, dalam sepekan Hamid yang sudah memiliki 12 cucu itu telah tiga kali menyetubuhi wanita yang masih berusia 16 tahun dengan modus berpura-pura baik dan selalu memberi uang jajan Rp15 ribu.
"Bahkan pelaku sempat mengancam NF jika aksi bejatnya itu diketahui orang lain," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Didik Purwanto di Bekasi, Senin (30/9/2013).
Didik menjelaskan, aksi cabulnya itu terbongkar pada Minggu 29 SEptember 2013 sore lalu, setelah warga merasa curiga yang sempat melihat Hamid kerap membawa NF ke dalam rumahnya.
"Ada warga yang menyampaikan kecurigaannya itu kepada paman korban. Ketika ditanyai, korban mengaku sudah tiga kali disetubuhi oleh pelaku. Kemudian bersama warga lain, pelaku didatangi rumahnya dan akhirnya mengakui perbuatannya," kata dia.
Keluarga korban dan warga yang mengetahui aksi bejatnya itu langsung naik pitam dan sempat menghakiminya. Namun, aksi main hakim sendiri itu berhasil dicegah setelah aparat kepolisian yang mengetahui hal tersebut.
Didik mengatakan, berdasarkan pengakuan korban, perbuatan cabul itu dialami saat pagi hari di rumah pelaku yang juga dijadikan sebagai bengkel sepeda ontel.
"Korban memang sering ke rumah pelaku. Setiap ke rumah pelaku, korban selalu diberikan uang untuk jajan. Bahkan korban mengaku sempat diberi uang untuk ibunya yang sakit stroke," jelasnya.
Dengan alasan kebaikan Hamid itulah, kemudian korban mengaku tidak berani menolak saat setiap Hamid mengajaknya berhubungan intim.
"Aksinya selalu dilakukan pada pagi hari. Sebelum menyetubuhi korban, pelaku memberikan nasi uduk kepada pelaku. Setelah disetubuhi, korban diberikan uang antara Rp15 ribu. Dia selalu mengancam agar korban tidak memberitahukan perbuatannya kepada oranglain," terangnya.
Pelaku akan dijerat dengan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlinddungan anak di bawah umur. "Hukumannya 15 tahun penjara," katanya.
Sementara itu Hamid yang ditemui di ruang Unit PPA Polres Bogor mengatakan, ia tega menyetubuhi NF karena sudah tidak mampu menahan nafsu lantaran sudah lama tidak berhubungan intim.
"Istri saya sudah meninggal sejak tahun 2004. Sejak itu saya tidak berhubungan badan," kata kakek 12 cucu itu.
(mhd)