Sidang Benget 'pemutilasi' ditunda lagi
A
A
A
Sindonews.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali gagal menggelar sidang kasus mutilasi dengan terdakwa Benget Situmorang. Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut ditunda lantaran terdakwa dalam keadaan sakit.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Benget memasuki ruang sidang dengan dibopong dua petugas pengadilan. Kedua kakinya tidak kuat menopang badannya. Badan pemutilasi itu terlihat kurus dan lemah.
"Terdakwa Benget sehat? Saudara sakit? Ada suratnya? Sakit paru-paru sesak nafas? Saudara bisa mendengarkan?" tanya Majelis Hakim PN Jakarta Timur Pandu Budiono di ruang persidangan, Senin (30/9/2013).
Benget menjawa pertanyaan itu dengan lemah.
Karena Benget juga hadir dengan kondisi yang mengenaskan, kata Pandu, lebih baik sidang ditunda terlebih dahulu mengingat kondisi terdakwa yang lemah.
"Kita sama-sama mengetahui tahanan terhadap Benget habis tanggal 11 Oktober. Setelah musyawarah kami memutuskan, Kamis, tanggal 3 Oktober mendatang. Bisa tidak bisa akan dibacakan," katanya.
"Mengingat dasar kemanusiaan, saya perintahkan jaksa untuk membawa dan menghadirkan terdakwa pada Kamis mendatang dalam kondisi sehat. Oleh karena itu, karena ini pembacaan putusan, Hadir tidak hadir terdakwa, putusan akan kita bacakan," tambahnya.
Sementara itu, Pengacara Benget Edward Sihombing mengatakan, keberataan untuk menghadirkan kliennya pada sidang mendatang.
"Apabila saudara terdakwa tetap tidak dalam kondisi sehat, maka kami tidak akan menghadirkan terdakwa," ujar Edward.
"Itu hak saudara. Kami mendoakan saudara Benget hadir kembali dengan keadaan badan sehat dan kejiwaan sehat untuk mendengar putusan. Dengan demikian sidang ditutup," kata Hakim Pandu sambil mengetuk palu sidang.
Tidak sampai 10 menit sidang yang dimulai sekira pukul 15.00 WIB ditutup. Benget Situmorang kembali ke ruang tahanan pengadilan. Saat dibopong ke luar ruang sidang, Benget sempat berteriak memaki majelis. "Penipu, penipu," katanya.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Benget memasuki ruang sidang dengan dibopong dua petugas pengadilan. Kedua kakinya tidak kuat menopang badannya. Badan pemutilasi itu terlihat kurus dan lemah.
"Terdakwa Benget sehat? Saudara sakit? Ada suratnya? Sakit paru-paru sesak nafas? Saudara bisa mendengarkan?" tanya Majelis Hakim PN Jakarta Timur Pandu Budiono di ruang persidangan, Senin (30/9/2013).
Benget menjawa pertanyaan itu dengan lemah.
Karena Benget juga hadir dengan kondisi yang mengenaskan, kata Pandu, lebih baik sidang ditunda terlebih dahulu mengingat kondisi terdakwa yang lemah.
"Kita sama-sama mengetahui tahanan terhadap Benget habis tanggal 11 Oktober. Setelah musyawarah kami memutuskan, Kamis, tanggal 3 Oktober mendatang. Bisa tidak bisa akan dibacakan," katanya.
"Mengingat dasar kemanusiaan, saya perintahkan jaksa untuk membawa dan menghadirkan terdakwa pada Kamis mendatang dalam kondisi sehat. Oleh karena itu, karena ini pembacaan putusan, Hadir tidak hadir terdakwa, putusan akan kita bacakan," tambahnya.
Sementara itu, Pengacara Benget Edward Sihombing mengatakan, keberataan untuk menghadirkan kliennya pada sidang mendatang.
"Apabila saudara terdakwa tetap tidak dalam kondisi sehat, maka kami tidak akan menghadirkan terdakwa," ujar Edward.
"Itu hak saudara. Kami mendoakan saudara Benget hadir kembali dengan keadaan badan sehat dan kejiwaan sehat untuk mendengar putusan. Dengan demikian sidang ditutup," kata Hakim Pandu sambil mengetuk palu sidang.
Tidak sampai 10 menit sidang yang dimulai sekira pukul 15.00 WIB ditutup. Benget Situmorang kembali ke ruang tahanan pengadilan. Saat dibopong ke luar ruang sidang, Benget sempat berteriak memaki majelis. "Penipu, penipu," katanya.
(mhd)