Konsumen Apartemen The Belleza minta ganti rugi
A
A
A
Sindonews.com - Hingga saat ini, pihak pengembang Apartemen The Belleza, Permata Hijau, PT Sumber Daya Nusaphala (SDN), belum membayar ganti rugi kepada pembeli atau konsumennya.
Padahal, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menghukum PT Sumber Daya Nusaphala (SDN) tersebut, untuk mengganti seluruh kerugian konsumen terkait perbuatan wanprestasi.
"Belum dibayar sama sekali, karena pihak developer mengajukan banding ke pengadilan tinggi," ujar Darningsih, salah seorang penggugat, saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (27/9/2013).
Dia mengaku, tidak ada sedikitpun itikad baik dari pihak pengembang melaksanakan putusan pengadilan untuk membayar ganti rugi. Padahal, putusan itu dijatuhkan PN Jakarta Selatan pada Januari 2013 lalu.
Lebih lanjut dia menuturkan bahwa para penggugat selalu membuka komunikasi dengan pihak pengembang. Akan tetapi, lanjut dia, PT SDN enggan menanggapi serius dengan alasan sedang menempuh proses banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Seharusnya pihak developer punya itikad baik dengan mendatangi kami, dan bicara soal kewajibannya membayar ganti rugi. Namun, ini tidak pernah dilakukan," tuturnya.
Maka dari itu, dia bersama pemenang gugatan lainnya akan terus berjuang mengupayakan pembayaran ganti rugi dari PT SDN yang jumlahnya berkisar Rp100 juta hingga Rp600 juta per orang.
"Kami akan terus maju sampai hak-hak kami diselesaikan. Apalagi, di pengadilan negeri kami sudah menang," ucapnya.
Sementara itu, pengamat hukum dari UIN Syarif Hidayatullah Andi Syafrani mengatakan, kasus telah diputus di pengadilan, maka harus dilihat pada pertimbangan hukum yang ada.
"Dengan vonis berupa ganti rugi yang dibebankan kepada pengembang, maka sudah nyata terbukti pengembang bersalah," kata pengamat hukum dari UIN Syarif Hidayatullah Andi Syafrani.
Bahkan, ujar Andi, jika didalam putusan pengadilan terdapat pertimbangan soal penipuan luas ruangan pada apartemen yang dibeli penggugat, maka hal itu bisa dikembangkan menjadi kasus pidana.
"Kalau soal apartemennya, itu tergantung pada klausul perjanjian atau kontrak yang tertuang dan disepakati para pihak mengenai harga, luas dan lain-lain," jelasnya.
Seperti diketahui, majelis hakim PN Jakarta Selatan menghukum PT Sumber Daya Nusaphala (SDN), selaku pengembang Apartemen The Belleza mengganti seluruh kerugian yang diderita pelanggan karena telah ingkar janji, pada 30 Januari 2013 lalu.
Putusan itu membuktikan, pengembang Belleza melakukan wanprestasi, lantaran luas unit apartemen yang diterima para penggugat lebih kecil daripada luas harga unit apartemen yang dibeli sebagaimana surat pesanan Nomor. COL.SOO555, tertanggal 7 Juni 2007.
Berdasarkan Akta Perjanjian Pengikatan Exclusive Apartment Nomor 23 tertanggal 24 Februari 2009, sebesar Rp403,6 juta. Selisih luas unit 122,5 meter persegi dikurangi 101 meter persegi, sehingga ada selisih seluas 21,5 meter persegi.
Selisih ini dikalikan harga per meter persegi sebesar Rp10,2 juta. Dengan bunga dua persen terhitung sejak 6 Oktober 2008 sampai 31 Maret 2012, yakni sebesar Rp219,3 juta.
Alhasil, tujuh konsumen termasuk Darningsih menggugat pengembang Apartemen The Belleza. Dalam perjalanan setelah putusan pengadilan negeri, jumlah penggugat tersisa enam orang karena satu diantaranya mencabut gugatan.
Padahal, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menghukum PT Sumber Daya Nusaphala (SDN) tersebut, untuk mengganti seluruh kerugian konsumen terkait perbuatan wanprestasi.
"Belum dibayar sama sekali, karena pihak developer mengajukan banding ke pengadilan tinggi," ujar Darningsih, salah seorang penggugat, saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (27/9/2013).
Dia mengaku, tidak ada sedikitpun itikad baik dari pihak pengembang melaksanakan putusan pengadilan untuk membayar ganti rugi. Padahal, putusan itu dijatuhkan PN Jakarta Selatan pada Januari 2013 lalu.
Lebih lanjut dia menuturkan bahwa para penggugat selalu membuka komunikasi dengan pihak pengembang. Akan tetapi, lanjut dia, PT SDN enggan menanggapi serius dengan alasan sedang menempuh proses banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Seharusnya pihak developer punya itikad baik dengan mendatangi kami, dan bicara soal kewajibannya membayar ganti rugi. Namun, ini tidak pernah dilakukan," tuturnya.
Maka dari itu, dia bersama pemenang gugatan lainnya akan terus berjuang mengupayakan pembayaran ganti rugi dari PT SDN yang jumlahnya berkisar Rp100 juta hingga Rp600 juta per orang.
"Kami akan terus maju sampai hak-hak kami diselesaikan. Apalagi, di pengadilan negeri kami sudah menang," ucapnya.
Sementara itu, pengamat hukum dari UIN Syarif Hidayatullah Andi Syafrani mengatakan, kasus telah diputus di pengadilan, maka harus dilihat pada pertimbangan hukum yang ada.
"Dengan vonis berupa ganti rugi yang dibebankan kepada pengembang, maka sudah nyata terbukti pengembang bersalah," kata pengamat hukum dari UIN Syarif Hidayatullah Andi Syafrani.
Bahkan, ujar Andi, jika didalam putusan pengadilan terdapat pertimbangan soal penipuan luas ruangan pada apartemen yang dibeli penggugat, maka hal itu bisa dikembangkan menjadi kasus pidana.
"Kalau soal apartemennya, itu tergantung pada klausul perjanjian atau kontrak yang tertuang dan disepakati para pihak mengenai harga, luas dan lain-lain," jelasnya.
Seperti diketahui, majelis hakim PN Jakarta Selatan menghukum PT Sumber Daya Nusaphala (SDN), selaku pengembang Apartemen The Belleza mengganti seluruh kerugian yang diderita pelanggan karena telah ingkar janji, pada 30 Januari 2013 lalu.
Putusan itu membuktikan, pengembang Belleza melakukan wanprestasi, lantaran luas unit apartemen yang diterima para penggugat lebih kecil daripada luas harga unit apartemen yang dibeli sebagaimana surat pesanan Nomor. COL.SOO555, tertanggal 7 Juni 2007.
Berdasarkan Akta Perjanjian Pengikatan Exclusive Apartment Nomor 23 tertanggal 24 Februari 2009, sebesar Rp403,6 juta. Selisih luas unit 122,5 meter persegi dikurangi 101 meter persegi, sehingga ada selisih seluas 21,5 meter persegi.
Selisih ini dikalikan harga per meter persegi sebesar Rp10,2 juta. Dengan bunga dua persen terhitung sejak 6 Oktober 2008 sampai 31 Maret 2012, yakni sebesar Rp219,3 juta.
Alhasil, tujuh konsumen termasuk Darningsih menggugat pengembang Apartemen The Belleza. Dalam perjalanan setelah putusan pengadilan negeri, jumlah penggugat tersisa enam orang karena satu diantaranya mencabut gugatan.
(stb)