Pemkot Bekasi pecat 2 pegawainya

Kamis, 26 September 2013 - 23:04 WIB
Pemkot Bekasi pecat...
Pemkot Bekasi pecat 2 pegawainya
A A A
Sindonews.com - Wali Kota Bekasi Rachmat Effendi menegaskan, dua tenaga kerja kontrak (TKK) staf di Dinas Tata Kota Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang terlibat kasus narkoba akan dipecat.

"Dua TKK itu bakal saya pecat, satu PNS (Pegawai Negeri Sipil) akan kami proses," kata pria yang biasa disapa Pepen ini di Bekasi, Kamis (26/9/2013).

Pada kesempatan itu dia mengatakan, untuk pemecatan PNS bukan kewenangan dari Pemkot Bekasi, melainkan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tetapi akibat penyalahgunaan narkoba itu, Pemkot Bekasi akan merekomendasikan sanksi hingga pemecetan.

Pemecatan yang akan dilakukan terhadap dua TKK tersebut berdasarkan kesepakatan yang dilakukan keduanya, jika terlibat dalam penyalahgunaan narkoba saat kontrak kerja diberikan.

"Kalau kontrak kerja itu dilanggar, sudah menjadi kesepakatan yang bersangkutan diberhentikan," tegasnya.

Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi ini meminta pihak kepolisian untuk terus menelusuri perkembangan kasus tersebut, dengan menangkap pihak manapun yang terlibat. Agar dikemudian hari tidak terjadi kembali kasus serupa, apalagi penyalahgunaan narkotika itu terjadi dilingkungan Pemkot Bekasi.

Terpisah, Kanit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bekasi Selatan Iptu Kasran mengatakan, sedang mengembangkan kasus penyalahgunaan narkotika dilingkungan Pemkot Bekasi. Menurutnya, selain menangkap tiga pegawai Pemkot, diduga ada pegawai lainya yang terlibat dalam narkotika ini.

Kasran mengaku, dari hasil keterangan interogasi dari ketiga pegawai Pemkot tersebut diketahui barang haram itu dia dapatkan dari seorang bandar diwilayah Bekasi Utara seharga Rp50 ribu perpaket ganja.

"Kita sudah kejar bandarnya, masih belum tertangkap, bandarnya bukan PNS tapi orang luar," katanya.

Berita terkait:
PNS Bekasi yang nyimeng terancam dipecat
132 PNS Pemkot Bekasi jalani tes urine
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7020 seconds (0.1#10.140)