Jualan di trotoar, 16 PKL Tanah Abang disidang
A
A
A
Sindonews.com - Belasan pedagang kaki lima (PKL) yang terjaring petugas Satpol PP Jakarta Pusat beberapa waktu lalu, menjalani sidang yustisi tindak pidana ringan yang (tipiring) dilaksanakan di Kantor Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (25/9/2013).
"Yang terjaring 30 pedagang, namun yang datang dan mengikuti sidang hari ini ada 16 orang saja. Yang belum, akan mengikuti sidang berikutnya," ungkap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Pusat (Kasatpol PP Jakpus), Yadi Rusmayadi, Rabu (25/9/2013).
Dengan diadakannya sidang langsung untuk PKL ini, diharapkan PKL tidak lagi berdagang di tempat yang dilarang. Jika ada PKL yang berdagang, pihaknya akan langsung mengambil tindakan tegas.
Pihaknya menghimbau pedagang untuk tidak berjualan di trotoar dan badan jalan, karena kalau kedapatan akan ditertibkan dan langsung di sidang.
"Walikota juga sudah menghimbau agar tidak berdagang sembarangan," tuturnya.
Berdasarkan aturan, PKL yang tertangkap operasi dan disidang diberikan sanksi kurungan penjara maksimal 60 hari atau denda 20 juta.
"Tapi kali ini PKL yang terjaring dikenakan denda 100 ribu. Namun, kalau PKL mengulangi perbuatannya akan dikenakan sanksi lebih berat lagi tambah 1/3 dari hukuman dan denda maksimal," jelasnya.
Jamroni (40) pedagang gorengan yang tertangkap dan mengikuti sidang yustisi menuturkan, tidak tahu dengan aturan yang tidak memperbolehkan dirinya berdagang dan akan langsung di sidang.
"Kalau tahu langsung disidang, saya tidak akan berdagang di sini (Tanah Abang), karena sudah rugi nggak dapat uang dan harus mengeluarkan uang lagi untuk bayar denda," ucapnya.
Baca juga: Disidang, PKL ngutang ke Satpol PP
"Yang terjaring 30 pedagang, namun yang datang dan mengikuti sidang hari ini ada 16 orang saja. Yang belum, akan mengikuti sidang berikutnya," ungkap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Pusat (Kasatpol PP Jakpus), Yadi Rusmayadi, Rabu (25/9/2013).
Dengan diadakannya sidang langsung untuk PKL ini, diharapkan PKL tidak lagi berdagang di tempat yang dilarang. Jika ada PKL yang berdagang, pihaknya akan langsung mengambil tindakan tegas.
Pihaknya menghimbau pedagang untuk tidak berjualan di trotoar dan badan jalan, karena kalau kedapatan akan ditertibkan dan langsung di sidang.
"Walikota juga sudah menghimbau agar tidak berdagang sembarangan," tuturnya.
Berdasarkan aturan, PKL yang tertangkap operasi dan disidang diberikan sanksi kurungan penjara maksimal 60 hari atau denda 20 juta.
"Tapi kali ini PKL yang terjaring dikenakan denda 100 ribu. Namun, kalau PKL mengulangi perbuatannya akan dikenakan sanksi lebih berat lagi tambah 1/3 dari hukuman dan denda maksimal," jelasnya.
Jamroni (40) pedagang gorengan yang tertangkap dan mengikuti sidang yustisi menuturkan, tidak tahu dengan aturan yang tidak memperbolehkan dirinya berdagang dan akan langsung di sidang.
"Kalau tahu langsung disidang, saya tidak akan berdagang di sini (Tanah Abang), karena sudah rugi nggak dapat uang dan harus mengeluarkan uang lagi untuk bayar denda," ucapnya.
Baca juga: Disidang, PKL ngutang ke Satpol PP
(ysw)