Pemprov DKI legalkan miras?

Rabu, 25 September 2013 - 13:03 WIB
Pemprov DKI legalkan...
Pemprov DKI legalkan miras?
A A A
Sindonews.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Arie Budhiman sedang menyiapkan draft Peraturan Gubernur (Pergub) terkait pembatasan usia untuk membeli minuman keras (miras).

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, surat edaran yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta menunggu Pergub untuk legalitas kebijakan pembatasan usia pembelian miras.

"Lagi disiapin oleh Pak Arie (Budhiman). Sudah ada perdanya kok," kata pria yang akrab disapa Ahok di Balai Kota Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (25/9/2013).

Tidak maksimalnya Peraturan Daerah (Perda), Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum (Tibum). Ahok merasa banyak aturan di DKI Jakarta yang tidak berjalan sehingga perlu ada aturan lain.

"Di Jakarta mana ada sih peraturan yang jalan, makanya besok saya mau ke kantor polisi minta tolong polisi," katanya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7146 seconds (0.1#10.140)