Ternyata Neneng mantan pacar rekan Muhyi

Selasa, 24 September 2013 - 17:10 WIB
Ternyata Neneng mantan...
Ternyata Neneng mantan pacar rekan Muhyi
A A A
Sindonews.com - Neneng binti Nacing terdakwa pelaku pemotongan alat kelamin Abdul Muhyi (22) merupakan mantan pacar korban. Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang hari ini.

"Neneng itu pernah berpacaran dengan teman saya, Azis. Azis sering menggunakan ponsel saya untuk menghubungi Neneng. Lalu saya kenalan dengan dia (Neneng), dia mengaku namanya Umay. Sudah ketemu dua kali," aku Muhyi dihadapan majelis hakim PN Tangerang, Selasa (24/9/2013).

Selain itu, Muhyi juga menceritakan awal kejadian pemotongan alat vitalnya itu oleh Neneng. Lanjutnya, awalnya mereka janjian untuk bertemu depan di Universitas Pamulang, 14 Mei 2013 lalu. Kemudian mereka berhenti di kawasan Telaga Kahuripan, Parung, Kabupaten Bogor.

"Disitu dia memegang-megang duluan kemaluan saya, awalnya saya malu. Lalu saya cium dia," kata Muhyi.

Kemudian mereka kembali jalan dan menepi di sebuah masjid di kawasan Serua, Tangsel. Muhyi mengaku, di toilet masjid itu hanya berciuman. "Di sana kita istirahat. Enggak ngapa-ngapain, cuma ciuman saja," tukasnya.

Usai dari Serua, mereka sempat makan nasi goreng di pinggir jalan lalu kembali lagi ke tempat mereka bertemu di depan Universitas Pamulang. Di sana Muhyi mengajak Neneng ke dalam sebuah gang dan sempat memadu kasih.

"Saya angkat roknya tapi hanya menempelkan kemaluan saya di pahanya sampai keluar (ejakulasi)," bebernya.

Neneng kemudian meminta Muhyi membuka celana untuk melihat kemaluannya. Tanpa diduga, Neneng memotong kemaluan korban. Namun, Muhyi mengaku tidak melihat Neneng melakukan hal tersebut.

"Saya enggak lihat, tahu-tahu sakit. Saya tanya kenapa dipotong, kata dia khilaf. Dia lempar potongan kemaluan saya ke belakang," katanya.

Majelis hakim sempat menskors persidangan. Karena, Muhyi mengaku sakit dan tidak konsentrasi sehingga memberikan keterangan berbelit.

Hakim memintanya untuk istirahat sementara di ruang mediasi. Sidang dilanjutkan dengan mendengarkan tiga saksi lainnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0794 seconds (0.1#10.140)